Maluku Utara

Marak Tambang Ilegal, SKAK Malut JKT Bakal Gelar Aksi Demonstrasi

SKAK Malut, Demo
Faturrahman

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta ( SKAK-MALUT-JKT) kembali mengerti berbagai problem pertambangan di Provinsi Maluku Utara (Malut). Pasalnya salah satu tambang seperti PT. FORWARD MATRIX yang diduga kuat melakukan aktifitas ilegal mining atau pertambangan illegal / Pertambangan tanpa izin secara melawan hukum melahirkan Tindak Pidana penambangan illegal yang berakibat kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Kordinator Lapangan, Reza A. S, saat di konfirmasi Selasa, (02/01/2024), menyampaikan bahwa PT. FORWARD MATRIX diduga kuat melakukan aktifitas ilegal mining atau pertambangan illegal / Pertambangan tanpa izin secara melawan hukum melahirkan Tindak Pidana penambangan illegal yang berakibat kerugian negara dan kerusakan lingkungan sehingga membutuhkan peran penting penegak hukum yang dalam hal ini kemampuan negara dalam melaksanakan pemberantasan penambangan ilegal.

Menurutnya, secara yuridis normative dalam Pemberantasan dugaan tindak Pidana ilegal mining atau pertambangan illegal / Pertambangan tanpa izin (PETI) Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Jo Pasal 160 Jo Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba).

Lanjutnya, selain Undang-Undang tersebut diatas Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Ada hal yang perlu kami sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat kami akan menggelar Aksi terkait Pengelolaan lokasi pertambangan bekas PT HARITA yang telah ditinggal selama kurang lebih 10 tahun yang mana dilakukan oleh PT. FORWARD MATRIX sejak tahun 2011 sampai sekarang, diduga kuat, tidak melakukan pembayaran sebagai pendapatan asli daerah dan/atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam melakukan pengelolaan tambang,” jelas Korlap

Kemudian juga Reza bilang, Pengelolaan penambangan yang diduga secara melawan hukum tersebut DPRD Kabupaten Halmahera Timur telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pihak PT. FORWARD MATRIX sebanyak dua kali pada bulan September 2023 RDP tersebut masalah pinjaman dari PT. FORWARD MATRIX atas lokasi penambangan tersebut dilakukan kesesuaian dengan koordinat klaim perizinan PT. FORWARD MATRIX.

Sambungnya, kemudian sampai dengan hari ini PT. FORWARD MATRIX melakukan penambangan yang diduga secara melawan hukum yang bekerjasama dengan para perusahaan treding PT. FORWARD MATRIX Dan beberapa perusahaan lainnya diantaranya:
– PT BORCES
– PT. JAYA BRAVO LIMA
– PT. SUBAIM MINERAL NUSANTARA (yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur dan Kadafi).

“Dan juga bahwa perusahaan tersebut diduga telah mendapatkan ore nikel dari operasi penambangan secara melawan hukum kurang lebih 80 Kapal dan telah dijual pada PT. IWIP. Hal ini pemerintah secara nasional perlu mengetahuinya, lebih dalam lagi bahwa atas Konsesi X PT. HARITA tersebut sudah secara resmi dikemblikan dan/atau diserah terimakan pada pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur sesuai dengan MOU dengan melibatkan PT. PRIFEN, PT. INDO BUMI NIKEL, PT. AGLIT RAYA telah beroperasi,” terang Korlap.

Reza juga mengatakan, kemudian PT. PRIFEN yang juga merupakan perusahaan tambang diduga mendapatkan FI karena SEKDA terikat dengan pemasukan konsensi pada tata ruang wilayah karena Bupati Halmahera Timur belum menindaklanjuti untuk mengakomodir sesuai PERDA namun hal ini diloloskan. Lebih jauh lagi kita perlu mengupas jenis-jenis kejahatan sistem dengan dugaan permainan yang di lakukan, seperti penegasan PERDA RTRW tidak memerlukan perlindungan sumber Air bersih yang merupakan satu-satunya diwilayah Buli Kecamatan MABA, Dan perusahaan ini diduga melakukan pembiayaan untuk meloloskan PERDA Tata Ruang yang tanpa mempertimbangkan sumber air bersih di desa Buli.

“Menurut hemat kami, bahwa pelaksanaan operasi PT. IBN ini bertentangan dengan PERDA Tata Ruang dan Lahan perkebunan Masyarakat yang harus diberikan perlindungan yang masuk peta perkebunan masyarakat, sehingga hal ini sangat merugikan daerah dan negara serta masyarakat lingkar tambang yang dalam pengelolaan nya tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Reza, dari problem semacam ini, perlu menjadi atensi bagi lembaga-lembaga hukum untuk mengroscek secara langsung, sebab bagi kami Bahwa Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sambungnya, termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 selanjutnya dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Bagi kami sudah saatnya problem soal mafia tambang khusus di Provinsi Maluku Utara menjadi Perhatian serius bagu Pemerintah secara nasion dan Penegak Hukum terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan serta Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW,” tandasnya.

Selebihnya, sehingga dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, bahkan lebih jauh lagi dapat menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Tegas Korlap bahwa prinsinya sebagai putra daerah Maluku Utara yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) menggunakan Ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31/1999 yang di Ubah UU No 20/2000 yang mana Dinyatakan” dalam ayat 1, Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya dalam ayat 2 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam
bentuk:
a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; (TT).

Exit mobile version