DaerahJawa TimurPeristiwa

Mantan Kades Bangun Bantah Serobot Tanah Milik Janda

Mantan Lurah Bangun Bantah Serobot Tanah Milik Janda

Mantan Lurah Bangun Bantah Serobot Tanah Milik Janda

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dugaan penyerobotan tanah milik Mujiati (52) janda asal desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibantah oleh Moch Ikhsan mantan kades Bangun.

Mantan Kepala Desa (Kades) Bangun, Moch Ikhsan (65) menganggap tudingan penyerobotan tanah yang ditujukan kepadanya hanya fitnah. “Itu hanya awu-awu (Red : fitnah),” ucapnya pada Rabu (29/12/2021).

Haji Ikhsan sapaan akrap mantan lurah ini menjelaskan jika Mujiati sudah menjual tanahnya kepada Pabrik pada tahun 1975. “Jadi bukan saya pelakunya, dia sudah menjual ke pabrik, saya juga punya buktinya,” tandasnya.

Terpisah, saat Mujiati dikonfirmasi dikediamanya ia membantah pengakuan dari Haji Ikhsan. Ia mengaku jika tanah tersebut miliknya hal ini dibuktikan dengan surat leter-c dan ketetapan waris dari pengadilan agama.

“Ndak saya jual, iniloh saya punya buktinya,” ujar Mujiati sambil menunjukan berkas tanah miliknya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mantan kepala desa Bangun Moch Ikhsan (65) diduga melakukan penyerobotan tanah terhadap Janda setempat. Penyerobotan ini diketahui Ibu tiga anak ini setelah keluarnya sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang didapati separuh lebih tanah milik Janda tiga anak ini sudah berganti kepemilikan.
“Awalnya saya ingin memecah tanah saya dan dibuatkan sertifikat untuk anak saya, tapi yang keluar sertifikatnya hanya atas nama anak saya yang kedua,” ucap Mujiati kepada awak media di kediamanya.

Sebelumnya tanah milik Mujiati seluas 2170 meter persegi. Namun sertifiikat yang keluar dari program PTSL tertulis hanya seluas 289 meter persegi.

Mengetahui hal ini, Mujiati langsung melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, ternyata tanah milik Mujiati tersebut kini berganti nama kepemilikan oleh Moch Ikhsan yang seorang mantan lurah dengan saudaranya yakni Sulistyono, Tatik Purwati, dan Yogi Dwi Kurniawan.

“Saya sempat tanya ke desa leter c milik saya, tapi tidak dikasihkan. Lalu saya tanya ke BPN akhirnya dikasihkan, luasnya awalnya 2.170 meter persegi,” jelasnya.

Mujiati sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah ini ke pihak kepolisian dengan melampirkan beberapa bukti yang diantaranya Leter C, ketetapan waris dari pengadilan agama dan SPPT.

“Akhir 2018 saya laporkan sudah dipanggil beberapa kali, cuman sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version