Jawa TimurLingkungan

Makin Bandel, Pajak Galian-C di Kabupaten Mojokerto Nyantol Rp 13,5 Miliar

Merasa Kebal Hukum, Galian C Jatidukuh Milik Sulton Widi Akhirnya Dilaporkan Ke Polres Mojokerto
Galian c jatidukuh

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Selain membuat kerusakan lingkungan, pertambangan Galian-C di Kabupaten Mojokerto juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, piutang pajak di sektor minerba terus mengalami kenaikan. Bahkan di tahun 2022 sudah mencapai Rp 13,5 miliar.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, angka piutang pajak di sektor minerba terus mengalami peningkatan. Di tahun 2018 pajak tak terbayar di sektor tambang mencapai Rp 5,7 miliar, tahun 2019 mencapai Rp 8,1 miliar dan tahun 2020 mencapai Rp 11,3 miliar.

“Untuk tahun 2021 sebesar Rp 12,5 miliar dan tahun 2022 mencapai Rp 13,5 miliar,” ucap Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo kepada LenteraInspiratif.id, Jumat (24/2/2023).

Menurut Pipit, salah satu faktor rendahnya kepatuhan pajak ini lantaran maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto. Dirinya merinci, dari 133 titik pertambangan yang ada di Kabupaten Mojokerto, sebanyak 111 tidak mengantongi izin. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas.

“Ada semacam kompetisi antara tambang legal dan ilegal. Soalnya tambang ilegal kan tidak bisa kami pungut pajak,” jelasnya.

Pipit memaparkan, saat ini pihak Bapenda menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penagihan pajak.

“Selain itu, kami juga membentuk tim penagihan,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Pipit menjelaskan, realisasi pajak sektor minerba di tahun 2022 mencapai Rp 23.023.074.400.

Menurut Pipit, pertambangan di Kabupaten Mojokerto bisa mendongkrak pemasukan PAD. Dalam satu titik tambang saja bisa membayar pajak hingga miliaran rupiah.

“Tergantung lokasi dan luas pertambangan, kalau yang besar bisa menyentuh miliar kalau kecil hanya ratusan juta,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version