
BLITAR – Kasus perjudian yang berada di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kian meningkat. Buktinya, seorang pelaku pengecer judi togel berhasil dikecrek oleh jajaran Polres Blitar, saat asyik sedang melayani pelanggannya.
Awalnya, petugas mendapati informasi dari masyarakat, maraknya judi togel yang ada di wilayah Kecamatan Garum. Berbekal informasi itu, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik pelaku yang ada di sebuah warung desa setempat.
Setelah dipastikan oleh petugas, gerak gerik pelaku semakin mencurigakan. Tak mau kecolongan, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang asyik melayani pelanggannya untuk pasang nomor togel.
Kapolres Blitar, AKBP Anissulah M Ridha, saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku ditangkap oleh petugas atas dasar informasi dari masyarakat.
“Pelaku berasal ditangkap saat melayani pembelian di sebuah warung, “terangnya, Selasa (2/7/2019).
Dari penangkapan pelaku yang diketahui bernama Arif Dwi Cahyono(26), warga Lingkungan Ngebrak, Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 lembar rekapan nomer togel,1buah Atm, dan uang tunai Rp 415.000.
“Untuk pelaku kita jerat Pasal 303 KUHP Tentang Judi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, “tandasnya. (suf)





