HukumKriminal

Lagi, Oknum PKH Kota Medan Langgar Aturan dan Kode Etik

#image_title

 

LenteraInspiratif.id | Medan – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah pekerjaan yang menjadi garda terdepan untuk kesejahteraan masyarakat indonesia, untuk itu seluruh SDM PKH mempunyai kode etik dan aturan dalam pelaksanaan kewajibannya tersebut, diantara salah satunya adalah Oknum SDM PKH dilarang untuk terlibat dalam Partai Politik serta Penyelenggara Pemilihan Umum baik di tingkat kelurahan maupun sampai pusat.

 

Oknum SDM PKH yang berinisial ARP telah melanggar Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 Poin M yang berbunyi :

“Terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya”

 

Poin n yang berbunyi : menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain yang bertugas waktu atau jangka panjang.

 

Poin j yang berbunyi: melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

 

Poin k yang berbunyi : memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan / atau orang lain.

 

Poin o yang berbunyi : melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja.

 

Dalam hal ini sangat jelas kesalahan oknum SDM PKH Kota Medan yang mengarah pada Pelanggaran Peraturan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3 KP.05.03/10/2020 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

 

Oknum yang di maksud saat ini telah menjabat sebagai Pergantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Medan Labuhan. Dengan bukti foto yang tertera dalam pelantikan PAW Panwascam Se-Kota Medan.

 

“Terkait pemaparan di atas harusnya Koordinator PKH Kota Medan lebih objektif dalam penilaian seluruh oknum PKH dan menjalankan internal memo serta kode etik yang berlaku, kalau memang melanggar aturan segera tindak lanjuti agar menjadi nilai jera untuk semua oknum yang terlibat masalah, Selain itu Kepala Dinas Sosial Kota Medan Sebagai Pengawas Program Keluarga Harapan harus lebih detail dan intensip dalam pengawasan kinerja SDM PKH Kota Medan agar tidak melanggar internal memo dan kode etik yang berlaku,” Ujarnya Darwin Purba Ketua GASAK SU. (Alpin)

 

Exit mobile version