DaerahJawa TengahPeristiwa

Kuwalat, Habis Curi celana Dalam Pria di Blora Ini Alami Kecelakaan

Kuwalat, Habis Curi celana Dalam Pria di Blora Ini Alami Kecelakaan
foto : mobil yang di kendarai pencuri
Kuwalat, Habis Curi celana Dalam Pria di Blora Ini Alami Kecelakaan
foto : mobil yang di kendarai pencuri

lenterainspiratif.com | Blora – Pencuri celana dalam di sebuah minimarket mengalami kecelakaan saat melarikan diri. Pria tersebut adalah Herianto (51), dalam melancarkan aksinya Herianto membuka kemasan celana dalam dan mengambil isinya yang kemudian ia sembunyikan di saku celananya.

Untuk mengelabuhi pegawai minimarket, tersangka mengembalikan kotak celana dalam itu ke tempat display barang. Namun naas aksi pencurian yang dilakukan Herianto dicurigai oleh salah satu karyawan yang kemudian mengikuti tersangka.

“Sementara itu untuk mengelabui penjaga toko, box kemasannya ditinggalkan di display Indomaret tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Jumat (18/9/2020).

Merasa gugup dan ketakutan saat dibuntuti karyawan minimarket itu, tersangka segera lari masuk ke dalam mobilnya dan melarikan diri denga mobil Honda Brio warna putih itu.

Karyawan minimarket kemudian melaporkan pencurian tersebut ke polisi. Polisi kemudian mengejar pelaku melajukan kendaraannya menuju ke arah Grobogan.

Herianto yang enggan menyerahkan diri terus mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi, hingga menyebabkan aksi kejar-kejaran antar tersangka dan polisi.

Namun pada akhirnya tersangka terpojok di salah satu jalan yang tengah diperbaiki, yang berada di Kecamatan Panunggalan, Kabupaten Grobogan.

Namun naas disitu Herianto malah mengalami kecelakaan, mobil yang ia tumpangi terguling lantaran mengebut di jalan yang kondisinya rusak parah itu.

“Mungkin saking takutnya, mobil yang dikendarai pelaku melaju sangat kencang. Padahal kondisi jalan itu jelek. Karena salah satu ban mobilnya meletus, mobil oleng dan terguling di area persawahan milik warga,” jelasnya.

Polisi mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit mobil Honda Brio, tiga ponsel dan lima potong celana dalam curian.

“Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Setiyanto. (dad)

Exit mobile version