Lenterainspiratif.id | Trenggalek – AC (28), warga Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan dibekuk polisi Trenggalek usai menguras rekening korban hingga Rp 84 juta. Untuk mengelabui korban pelaku mengaku mengaku sebagai Call Center bank.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, korban merupakan nasabah bank asal Trenggalek.
“Tersangka kami tangkap di Palembang dengan kerja sama Polda Sumatera Selatan dan polres setempat,” kata Agus, Senin (25/4/2022).
Awalnya korban mengaku mendapat telepon dari seseorang yang mengaku petugas bank yang meminta sejumlah data nasabah. Korban yang curiga lantas menelpon nomor layanan salah satu bank di Trenggalek.
“Korban mencari tahu melalui mesin pencarian google, dari situlah muncul sebuah nomor telepon pada alamat BRI Unit Kota. Ternyata, nomor itu sudah diubah oleh pelaku menjadi nomor pribadinya,” ujarnya.
Sehingga, saat korban berniat mengadukan persoalan tersebut, justru terperangkap pada aksi penipuan yang dilakukan tersangka.
“Saat menerima telepon korban, pelaku ini berpura-pura menjadi petugas call center. Karena korban dalam kondisi kebingungan akhirnya dengan mudah pelaku memperdayainya,” jelasnya.
Pelaku berlagak membimbing korban untuk mengamankan saldo rekening. Namun kenyataannya, pelaku justru mengarahkan korban untuk mentransfer uang yang ada dalam rekening ke dompet digital, melalui virtual akun.
“Dari proses itu, dana di rekening korban terdebet sebanyak tiga kali, rinciannya Rp 9.988.988, Rp 70 juta dan Rp 3.999.899, sehingga kerugian korban Rp 84 juta,” kata Agus Salim.
Korban baru tersadar menjadi korban penipuan setelah saldo puluhan juta miliknya amblas. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Trenggalek.
“Dari proses penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi jejak pelaku dan kami tangkap di Palembang,” jelas Agus Salim.
Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.