Mojokerto | lenterainspiratif.id – Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) langsung merespon surat tembusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dengan lakukan investigasi secara langsung ke lokasi galian C yang berada di Sungai Galuh, Dusun Dukuh Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (7/9/2021).
Menurut keterangan Ketua PSPLM, Suwartik, dirinya mendatangi lokasi galian c sekitar pukul 12.30 WIB tersebut untuk merespon surat tembusan dari KLHK. “PSPLM melakukan sidak untuk mengecek kondisi saat ini setelah 3 bulan lalu kita belum pernah masuk ke lokasi galian c cikal mas,” ucap Suwarti.
Suwarti juga mengatakan, dirinya juga sempat menanyakan ke pihak penggali atas kunjungan pihak KLHK ke lokasi galian c. “Terkait surat Tembusan dari KLHK. pihak penggali tadi mengatakan bahwa mereka sudah pernah di panggil dari KLHK namun belum di datangi,” jelas Suwarti.
Disinggung terkait pelanggaran, Suwarti mengaku bahwa glian c tersebut sudah keluar dari titik kordinat hingga terdapat indikasi merusak sungai. “Sudah sangat jelas merusak sungai, mulai dari kedalam hingga jarak sungai (dengan galian c), itu kan itu sungai besar mas,” tegas Suwarti.
Suwarti juga menjelskan, galian c yang berda di sungai galuh tersebut, sempat terjerat kasus yang sama hingga membuat Lukman (pemilik galian waktu itu) dipenjara. “Dan juga yang perlu diingat, lokasi cikal dulu pernah ditemukan bukti otentik yang akhirnya lukman dipenjara mas,” jelasnya.
“Karena nambang diluar titik koordinat, lha sekarang kondisinya tambah parah kenapa tidak ada penangkapan dari APH Mojokerto,” pungkas Suwarti.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Syahrial yang diduga pengelola galian c, mengatakan tidak mengetahui atas kedatangan PSPLM ke Lokasi.
“Yang tau orang lapangan mas, soalnya saya tidak ada laporan,” ujarnya.
Sedangkan saat tim mencoba mengkonfirmasi pengelola galian yang bertugas dilapangan Mamat, masih tidak ada jawaban. Dari informasi yang didapat PSPLM, Galian C yang berada di atas tanah milik CV Cikal tersebut diduga dikelola oleh Syahrial, namun dalam perizinan (SIUP) masih mengatasnamakan Lukman. ( Diy )