Jawa TimurKriminal

Berani Curi Motor Di Wilayah Polresta Mojokerto, Jangan Salahkan Kalo Kaki Dilubangi Polisi

pencurian motor
pelaku saat diamankan petugas
pencurian motor
pelaku saat diamankan petugas

Mojokerto | lenterainspiratif.id – Salah satu Pelaku pencurian bermotor di wilayah Polresta Mojokerto terpaksa Di dor di kaki atau dilakukukan tindakan tegas terukur saat di grebeg di sebuah komplek rumah kos di Kota Mojokerto.

Saat di grebeg Pelaku pencurian AR dan ER berhasil diamankan sayangnya pelaku utama pencurian masih berkeliaran dan masuk dalam DPO. Pelaku pencurian AR dan ER (dibawah umur) merupakan warga Kecamatan Pasrepan, Kota Pasuruan sedangkan SA warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan sudah berhasil tertangkap. Sementara pelaku M masih dalam pengejaran petugas.

Dalam penangkapan tersebut, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya, 2 BPKB, 3 STNK, 2 buah kunci T, 7 buah Logam berbagai ukuran, 3 buah kunci magnet yang biasanya digunakan untuk mematikan alarm kendaraan, 1 tas pinggang, 1 topi warna hitam, 2 helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, Pencurian komplotan tersebut baru terendus setelah ada laporan dari korban pada, Senin (30/8/2021). “Dari hasil laporan tersebut, kita identifikasi dan pada akhirnya kita mampu mengamankan tiga pelaku dari empat pelaku dalam jaringan ini,” ujar mantan Kapolres Pasuruan ini.

Masih kata Rofik, pelaku utama dalam komplotan ini masih belum tertangkap, dan masuk dalam DPO.
“Satu orang masih kita buru. Pelaku yang DPO ini merupakan pelaku utamanya atau eksekutor dalam pencurian motor antar kota atau kabupaten,” kata Rofiq,

Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak lubang kunci kendaraan yang posisi terparkir di rumah atau kos dengan kunci T, Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan akan berkelanjutan.

“Mereka mencari sasaran lalu merusak lubang kunci dengan kunci leter T dan L yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Saat sebelum beraksi terakhir di Kota Mojokerto, pelaku ini membawa motor hasil curiannya untuk kembali beraksi,” kata AKBP Rofiq.

Masih kata Alumni Akpol 2001 ini, salah satu pelaku harus ditembak di kedua kakinya karena melarikan diri saat disergap, “Proses penangkapan kita sudah mengidentifikasi pelaku saat diberikan peringatan yang bersangkutan melarikan diri kita harus memberi tindakan terukur. Sepeda motor ini kami serahkan kepada korban dengan status pinjam pakai,” tegas AKBP Rofiq.

Diketahui, Keempat pelaku merupakan komplotan pencurian yang memiliki jaringan yang cukup besar, mencakup hingga Jawa Timur.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 363 ayat 2, Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Roe)

Exit mobile version