Iklan

KPU Kota Mojokerto Umumkan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah mengumumkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan melakukan pindah memilih. Pemilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS pada daerah asal maupun tujuan dengan membawa bukti dukung.

 

Batas waktu pendaftaran adalah H-30 Pemungutan Suara (17 September – 28 Oktober 2024) dan H-7 Pemungutan Suara (29 Oktober – 20 November 2024). Alasan pindah memilih meliputi menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

 

Dokumen bukti dukung yang diperlukan sesuai dengan alasan pindah memilih antara lain surat tugas, surat keterangan rawat inap, surat keterangan dari lembaga rehabilitasi, surat keterangan dari pimpinan lapas/rutan, surat keterangan belajar, fotokopi KTP-el, dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Untuk memastikan nama sudah terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id atau menghubungi chatbot KPU di 0811-2024-214. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Help Desk di 0895-4284-62043. Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Exit mobile version