DaerahHukumJawa Barat

Korupsi Dana BOS, Seorang Kontraktor Jadi Tersangka

Foto : Ilustrasi korupsi
Foto : Ilustrasi korupsi

Lenterainspiratif.com, — Seorang kontraktor berinisial JRR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS sebesar Rp 17,1 miliar.

JRR diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan dan penggandaan kertas ujian untuk SD se-Kota Bogor.

“Pada hari ini tanggal 13 juli 2020, kami beserta tim penyidik pidsus (Pidana Khusus) telah menetapkan tersangka bernama JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Bambang Sutrisna kepada wartawan, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip dari detik.com.

“Bahwa total kerugian negara sebesar Rp. 17.189.919.800 rupiah, Ini dihitung dari kejadian pada 2017 sampai dengan tahun 2019, jadi total selama 3 tahun,” imbuhnya.

Bambang menyebut, JRR merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang ditunjuk oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang anggotanya merupakan Kepala Sekolah Dasar se-Kota Bogor, untuk mengelola kertas ujian untuk SD se-Kota Bogor. Sehingga timbul pungutan biaya kepada siswa sebagai syarat untuk ikut ujian, baik itu UTS, UAS, UN, maupun Tryout.

“Ini tentang penyalahgunaan dana BOS, tadi ada dana mengenai penggandaan kertas Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Sekolah dan ujian kenaikan kelas. Seharusnya itu dikelola oleh Dewan Sekolah dan Komite Sekolah sendiri, tetapi ini dikelola oleh K3S,” papar Bambang.

Kegiatan dugaan penyelewengan dana BOS tersebut dilakukan tersangka pada tahun ajaran 2017-2019. Penyelewengan dana BOS tersebut dilakukan pada kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas serta ujian sekolah pada Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor.

Penyelidikan terhadap kasus ini, kata Bambang, dimulai sejak Januari 2020 dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2020. Setelah memeriksa 20 saksi, Kejari Kota Bogor kemudian menetapkan JRR sebagai tersangka pada hari ini.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP,” kata Bambang.

“Tersangka sekarang kita tahan di rutan Lapas Paledang dan sudah kita lakukan rapid test sebelum ditahan, hasilnya non reaktif,” sambungnya. (roz/tim/LI)

Exit mobile version