HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Dana BK Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Sugiharto saat mengikuti sidang secara online

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sugiharto ditangkap oleh tim Kejari Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Lolawang pada, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

 

Adapun rinciannya keuangan desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900.

 

Akibat perbuatannya ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dirinya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Exit mobile version