Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah makam atau kuburan. Ia terancam 20 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan, pria berinisial K (47) itu diduga menggelembungkan harga tanah hingga negara mengalami kerugian Rp 200 juta.
“Penyidik meningkatkan status kepala desa K yang awalnya menjadi saksi, hari ini kami ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Menurut Agung, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Bangil Pasuruan.
“Syarat objektif yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri,” jelasnya.
Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka tahun 2020 saat tersangka penjabat sebagai kades.
“Ada mark up harga. Dalam SPJ (surat pertanggungjawaban) dilaporkan Rp250 juta, padahal hanya membeli dengan harga Rp50 juta,” jelas
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ji)