Jawa TimurPeristiwa

Korban Akui Tidak Melihat Terdakwa Saat Serang Tempat Latihan Perguruan Silat di Kutorejo

Saksi saat memberikan keterangan di persidangan

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Korban penyerangan tempat latihan perguruan silat di Balai Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mengaku tidak melihat terdakwa berinisial DDD (19) saat insiden itu terjadi.

Hal itu ia sampaikan dalam persidangan kasus tersebut yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Kamis (22/2/2024).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto Fachri Burhan Mulyana menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya, M Fatoni (21) selaku korban; MDF (18) salah satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.

Didepan majelis hakim yang diketuai Husnul Khotimah, Fatoni mengaku jika dia tidak melihat terdakwa DDD (21) saat insiden penyerangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023 dini hari.

“Saya tidak melihat yang mulia,” ucapnya.

Fatoni kemudian menceritakan detik-detik penyerangan itu terjadi. Berawal saat ia bersama 2 temannya tengah nongkrong di Balai Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo. Mereka bertiga saat itu selesai melatih para anggota perguruan silat.

Tiba-tiba, mereka didatangi rombongan pesilat dari perguruan lain dengan mengendarai motor.

“Kita bertiga kemudian lari. Motor dan tas saya ketinggalan,” jelasnya.

Fatoni mengaku motor Honda Revo miliknya rusak diamuk rombongan pesilat itu. Sementara tas berisi uang kas Rp 500.000, buku jurus, baju sakral, dan sabuk, raib dibawa.

“Yang rusak kaca lampu depan dan belakang, spidometer kemudian jok. Total kerusakan kalau dihitung sekitar Rp 3 juta yang mulia,” tuturnya.

Meski begitu, Fatoni juga mengakui jika dirinya sudah menerima uang ganti rugi atas kerusakan motor miliknya.

“Sudah yang mulia, sekitar Rp 13 juta,” tukasnya.

Saksi lainnya, MDF (18) mengakui jika dirinya ikut melakukan penyerangan di tempat latihan perguruan silat

“Iya ikut, saya diajak anggota lainnya,” ucapnya.

Meski begitu, MDF membantah jika penyerangan malam itu merupakan perintah dari DDD. Ia juga menyatakan jika DDD tidak ikut untuk melakukan penyerangan.

“Saat itu saya ke rumah DDD untuk membantu latihan. Terus diajak teman-teman yang mau menyerang ke Kutorejo,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam insiden penyerangan tempat latihan perguruan silat itu, Polisi telah menetapkan 6 tersangka.

Diantaranya, dua pelaku dewasa yakni DDD (19), warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, dan MDF (18), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan 4 lainnya masih dibawah umur.

DDD dijerat dengan pasal 160 KUHP karena diduga menghasut teman-temannya agar melakukan penyerangan. Tersangka juga dikenakan pasal 221 KUHP karena menyuruh pelaku anak GV membakar tas, baju sakral, sabuk, dan buku jurus milik korban.

Sedangkan tersangka MDF dijerat dengan pasal 170 KUHP. Sebab ia merusak 2 sepeda motor milik korban yang tertinggal di balai Desa Windurejo.

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version