EkonomiJawa Timur

Kondisi PDAM Kota Mojokerto Mengkhawatirkan, DPRD Bakal Telurkan Payung Hukum Penggunaan Air Minimal untuk Korporat

PDAM Maja Tirta,
Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat hearing dengan PDAM Maja Tirta, Rabu (31/5/2023).

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kondisi PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto yang mengkhawatirkan mendapat atensi dari pihak legislatif. Komisi II berencana menelurkan payung hukum guna menyehatkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

 

Rencana itu terungkap dalam Rapat RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi II DPPRD Kota Mojokerto dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta, Rabu (31/5/2023). Hearing yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Mojokerto ini, dipimpin langsung oleh Moeljadi.

 

Selain lima anggota Komis II dan PDAM Maja Tirta, RDP juga dihadiri, Bagian Perekonomian sebagai pembina BUMD Kota Mojokerto, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Maja Tirta.

 

Moeljadi menjelaskan, permasalahan yang ada di PDAM Maja Tirta banyak. Bukan hanya dari sisi teknis, tapi juga dari sisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan keuangan.

 

“Kami sudah mendengar dari beberapa pihak dan Mlmasalahnya cukup kompleks,” ucapnya.

 

Salah satunya, minimnya penggunaan air PDAM oleh pelanggan korporat. Oleh karena itu, Moeljadi berpendapat perlunya payung hukum yang mengatur penggunaan air PDAM minimal untuk pelanggan korporat.

“Apapun bentuk payung hukumnya, apakah SK Wali Kota, Perwali, atau Perda,” tegasnya.

 

Moeljadi mengaku jika sudah ada Peratura Wali Kota (Perwali) terkait keharusan bagi Instansi Pemerintah (IP) dan korporat (industri) menggunakan air PDAM. Namun, aturan itu tidak mengatur terkait penggunaan air PDAM minimal.

“Sehingga pelanggan tersebut hanya sebagai pelanggan tapi tidak atau minim menggunakan airnya,” katanya.

 

Dalam RDP tersebut juga terungkap jika PDAM Maja Tirta memiliki uang miliaran rupiah di sejumlah bank. Di BPRS milik Pemkot Mojokerto sebesar Rp 1,9 miliar lebih, di Bank Jatim sebesar Rp 867 juta lebih, dan Bank BNI RP 923 juta lebih.

Terpisah Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Mojokerto Ary Setiawan S.STP, MSi mengatakan, Pemkot Mojokerto melalui Bagian Perekonomian sebagai pembina PDAM telah melakukan berbagai upaya agar tidak merugi. Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto.

“Dalam Perwali tersebut, mewajibkan instansi pemerintah dan tempat usaha untuk memasang PDAM. Dengan demikian, pelanggan PDAM menjadi bertambah,” katanya.

Namun demikian, dalam praktiknya memang diakui ada beberapa tempat usaha yang hanya memasang PDAM untuk memenuhi kewajiban, tapi tidak memanfaatkan air PDAM untuk keperluan sehari-hari.

 

“Jadi, memang ada yang hanya pasang, airnya menggunakan air sumur. Jadi, setiap bulan hanya bayar abunemen,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, mantan ajudan Sekda ini mengatakan, agar ada re-klasifikasi. “Jadi, tidak perlu Perwali, cukup diatur dengan Surat Keputusan Direktur PDAM,” tandasnya.

 

Ary juga mengatakan, Pemkot Mojokerto sebagai pemilik saham juga telah menambah penyertaan modal, yang salah satunya untuk pembelian pompa air baru. “PDAM baru saja menambah pompa air baru,” imbuhnya.

Sedangkan Dirut PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Bambang Ribut Sugiatmono mengatakan, uang PDAM yang di Bank Jatim dan BNI sebagai kewajiban untuk memiliki dana cadangan sebesar 2,5 kali biaya operasional.

“Biaya operasional kita sekitar Rp 450 juta per bulan. Kalau kita bangkrut misalnya, tidak bisa membayar karyawan dan lainnya, kita ambilkan dari dana cadangan itu,” jelasnya.

Sedangkan dana yang di BPRS, hingga saat ini belum bisa cair akibat BPRS sedang ada masalah.

 

“Sebenarnya yang di BPRS ini yang dapat digunakan untuk pengadaan, tapi belum bisa cair,” pungkasnya. (Roe/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version