BOJONEGORO, Lenterainspiratif.id – Jajaran Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap aset vital negara berupa rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sementara enam orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B (55), S (48), dan AR (30), yang berperan sebagai eksekutor di lapangan, serta IM (46) yang diduga kuat sebagai penadah. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Blora. Penangkapan mereka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sekitar rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa aksi para pelaku dilakukan dengan rapi dan penuh perencanaan. “Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, lalu mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual kepada penadah,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Menurut Afrian, sejauh ini petugas telah mengidentifikasi total sepuluh orang yang terlibat dalam jaringan ini. Empat di antaranya telah ditangkap, sementara enam orang lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih memburu keenam pelaku lain yang telah kami ketahui identitasnya. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini ditangkap,” tegasnya.
Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp57 juta. Rel kereta api yang dicuri merupakan bagian dari jalur aktif yang dilindungi oleh peraturan sebagai objek vital nasional.
Kasus ini menjadi perhatian serius PT KAI Daop 8 Surabaya. Deputi Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8, Letkol R.N. Mokoginta, turut hadir dalam konferensi pers dan memberikan apresiasi kepada Polres Bojonegoro atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik dalam menjaga keamanan aset negara,” ujar Letkol Mokoginta.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Bojonegoro dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tiga tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, IM yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan fasilitas publik. “Kami mohon bantuan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup AKBP Afrian.