Peristiwa

Komplotan Begal Sekap Kakek di Trenggalek, Uang Belasan Juta Raib

Komplotan begal, Sekap kakek di Trenggalek
Pelaku begal

Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Komplotan begal asal Jember menyekap seorang kakek di dalam mobil di Trenggalek. Para pelaku menggasak uang belasan juta milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juli lalu di ruas jalan nasional Trenggalek-Ponorogo, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, korban adalah Kalis (82) warga Desa Dermosari, Tugu, Trenggalek.

“Waktu itu Mbah Kalis ini hendak membeli Jamu di Kelurahan Ngantru dengan naik ojek. Namun saat di toko ternyata belum buka,” ujar Abidin, Senin (5/8/2024).

Saat itu korban yang menunggu di depan toko dihampiri oleh mobil Wuling Confero nomor polisi N 1455 K yang berisi tiga orang komplotan begal.

“Pelaku menawari korban untuk diantar ke rumah penjual jamu, namun ditolak oleh korban. Saat itulah korban langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa putar-putar keliling kota,” ujarnya.

Saat di dalam mobil, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan tas yang berisi uang tunai Rp 14 juta. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya.

“Kebetulan memang saat itu Mbah Kalis membawa uang penjualan hasil pertaniannya. Kebiasaannya ya seperti itu, uang tabungannya selalu dibawa kalau sedang berpergian,” imbuhnya.

Sementara itu korban Kalis, mengaku saat dibawa pelaku, ia sempat dibekap oleh pelaku yang bertubuh besar. Saat itu, korban masih berusaha mempertahankan barangnya.

“Mulut saya ditutup, kalau nggak nurut katanya mau dibunuh dan dibuang ke Pacitan. Saya sempat tarik menarik tas, tapi akhirnya putus dan uang tersebut lenyap dibawa pelaku,” kata Kalis.

Setelah merampas uang Rp 14 juta milik korban, komplotan pelaku menurunkan korban di pinggir jalan.

Abidin menjelaskan dari kejadian tersebut pihaknya langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku ditangkap di Desa/Kecamatan Arjasa, Jember.

“Dari tiga pelaku, yang berhasil kami tangkap adalah MS (46), sedangkan dua tersangka lain masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dad)

Exit mobile version