DaerahJawa Timur

Komisi I DPRD Kota Mojokerto Dorong Penjaringan PJ Walikota Harus Demokratis

Lenterainspiratif.id | Mojokerto –  Wacana siapa yang akan diusulkan Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto kian memanas, pasalnya hingga kini mekanisme apa yang akan dipakai dalam penjaringan calon Pj Walikota belum jelas.

Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengatakan bahwa ia akan mendorong komisinya ( Komisi I ) agar secepatnya bersurat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tentang usulan mekanisme penjaringan Pj Walikota.

” Penjaringan harus menggunakan  proses dengan metode  transparansi ke publik agar keputusan lebih demokrasi, mengingat bahwa eksekutif itu berpangku pada keputusan yang kolektif kolegial, ” Jelasnya.

Tak hanya itu, politisi dari partai  keadilan sejahtera ( PKS) juga menegaskan bahwa  proses penjaringan itu harus bebas tanpa batasan, artinya  siapapun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj Walikota yang akan diusulkan oleh Dewan.

” Harapan kami siapapun bisa mendaftar asal sesuai ketentuan undang undang yakni  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, ” Katanya (11/08/2023).

Lanjut Agung, Setidaknya hasil Penjaringan lebih dari 3 orang soal mekanismenya  bisa dengan metode voting, bisa dibahaa di Fraksi, sehingga hasilnya akan mengerucut.

” Yang jelas calonya harus bisa melanjutkan cita cita Walikota yang sekarang, ” Tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basuki Rahadjo mengatakan bahwa ia belum bisa menentukan siapa yang akan diusulkan untuk Pj walikota, namun ia sudah memiliki kisi kisinya.

“Belum ada pembahasan secara kongkrit, kalau diskusi kecil ada,” katanya.

Sony mengaku akan mengusulkan pejabat yang mampu melaksanakan program kerja Walikota Ning Ita, dan memiliki kemampuan komunikasi dengan eksekutif.

“Nama masih kita rahasiakan sampai waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas harus mampu melaksanakan program Ning Ita, ” Jelasnya.

Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Roe)

Exit mobile version