Nasional

Ketua Umum APPBI Beri Kritik Pedas Program BSU

Ketua Umum APPBI Beri Kritik Pedas Program BSU
Ketua Umum APPBI Beri Kritik Pedas Program BSU
Ketua Umum APPBI Beri Kritik Pedas Program BSU
Ketua Umum APPBI Beri Kritik Pedas Program BSU

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja terdampak PPKM darurat, yang akan diluncurkan oleh pemerintah mendapatkan kritik dari Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Alphonzus menilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah sangatlah jauh dari kata cukup, karena hanya Rp 1 juta untuk 2 bulan, yang artinya setiap pekerja hanya mendapatkan Rp 500 ribu per bulan. Besaran nominal tersebut hanya hanya kurang lebih 14% dari gaji pekerja Rp 3,5 juta.

“Subsidi upah pekerja sebesar Rp. 1 juta / orang per 2 bulan (Rp 500 ribu / orang / bulan ) untuk pekerja dengan maksimal upah Rp. 3,5 juta/ bulan adalah kurang lebih hanya 14% saja. Subsidi tersebut sangat kurang dan tidak akan banyak menolong para pelaku usaha,” jelas Alphonzus, Sabtu (24/7/2021).

Sedangkan para pengusaha mal atau pusat perbelanjaan, tegas Alphonzus, meminta pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebanyak 50%. Hal itu karena para pengusaha telah mengalami defisit hampir 1,5 tahun akibat pandemi.

“Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun,” lanjutnya.

Sebelumnya Alphonzus telah mengatakan selama PPKM Darurat pengusaha mal masih membayar sejumlah biaya, seperti pemakaian minimum listrik dan gas. Selain itu, sejumlah pajak juga masih dibayarkan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

“Ada beberapa pengusaha mal ini masih harus membayarkan pajak yang nilainya hingga miliaran,” ungkapnya.

“Itu, sangat dibutuhkan sekali,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dampak dari PPKM darurat yang saat ini diterapkan pemerintah tak bisa diatasi hanya dengan memberhentikan PPKM, ia menilai butuh banyak waktu untuk memulihkan kembali dampak yang terjadi.

“Untuk memulihkan dampak akibat PPKM Darurat sudah hampir pasti akan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” imbuhnya. ( tim )

Exit mobile version