lenterainspiratif.id | Mojokerto – Ketua Cabang PSHW Mojokerto mengimbau para pesilat untuk Patuhi Maklumat aman suro 2025, menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Aman Suro dan Suran Agung.
Tradisi tahunan yang di adakan oleh PSHW juga PSHT untuk memperingati bulan Suro dan meningkatkan kesadaran spiritual.
Ketua Cabang PSHW Mojokerto Siswanto S.Pd, SH. mengimbau kepada saudara seasuhan serta warga untuk selalu waspada dan menjaga keamanan selama perayaan Aman Suro dan Suran Agung.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan ini. Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kesadaran spiritual,” ujarnya.
Untuk memastikan keamanan selama perayaan, pihak PSHW Mojokerto telah meningkatkan pengamanan melalui Korlap PSHW TM di wilayah Mojokerto mulai persiapan sampai pemberangkatan di setiap ranting masing masing,
” Di Mojokerto Raya setidaknya terdapat 18 ranting, 21 subranting, semua terpantau gerakanya sehingga kami menjamin keamananya, Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada kejadian yang mencurigakan,” tambah Shiro sapaan akrab Ketua PSHW Mojokerto.
“ Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kesadaran spiritual,” pungkasnya.
Sebelumnya, Maklumat Suro 2025 berisi berbagai aturan dan imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Suro . Beberapa poin penting termasuk larangan penggunaan atribut perguruan, pembatasan kendaraan, dan kewajiban koordinasi dengan pihak kepolisian.
Isi Maklumat Suro 2025
Beberapa poin penting dalam Maklumat Aman Suro 2025 yang dirilis oleh pihak kepolisian dan perguruan silat, antara lain:
- Larangan Penggunaan Atribut Perguruan:Di larang menggunakan atribut perguruan (bendera, baju, slogan, dll) saat berangkat dan pulang dari kegiatan pengesahan.
- Patuhi Jam Keberangkatan:Peserta wajib mematuhi jam keberangkatan yang telah di tetapkan saat pengesahan.
- Pengawalan Kepolisian:Keberangkatan dan kepulangan rombongan harus di kawal oleh petugas kepolisian.
- Koordinasi Petugas Keamanan:Petugas pengamanan perguruan wajib berkoordinasi dengan petugas kepolisian dan menyampaikan identitas warga yang akan mengikuti kegiatan.
- Penutupan Makam:Tiga makam (Pilangsango, Sare’an, dan Nila) wajib di tutup dan di kunci selama kegiatan Suroan.
- Pembatasan Jenis Kendaraan:Peserta diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, dan di larang menggunakan kendaraan roda dua. Bagi yang melanggar akan di kembalikan ke daerah asal.
- Larangan Penggunaan Speaker:Kendaraan roda empat atau lebih di larang menggunakan speaker atau pengeras suara.
- Lokasi Parkir:Wajib mematuhi lokasi parkir yang telah di tentukan.
- Tanggung Jawab:Ketua umum, ketua cabang, dan seluruh jajaran pengurus perguruan bertanggung jawab penuh secara hukum jika maklumat tidak ditaati.
- Pelaporan:Masyarakat di himbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas.
Tujuan Maklumat
Maklumat Aman Suro 2025 bertujuan untuk:
- Mencegah terjadinya gesekan antar perguruan silat.
- Mencegah tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
- Mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan malam 1 Suro. ( Dwi )