Lenterainspiratif.id | Malang – Malang – Polres Malang kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka tersebut adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23), yang merupakan ketua rayon perguruan silat tempat latihan berlangsung.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam kejadian tersebut.
“Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi total tersangka ada 12, enam anak-anak, dan enam dewasa,” ujar Dadang kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (26/9/2024).
Dadang juga menambahkan bahwa tersangka Ahmad Sifa bertanggung jawab atas kegiatan latihan yang berlangsung saat pengeroyokan terjadi.
“Sementara tersangka Nurohman merupakan senior yang juga turut dalam melakukan penganiayaan,” tambahnya.
Korban, Alfin Syafiq Ananta (17), mengalami koma dan meninggal dunia saat dirawat di RS Tentara dr Soepraoen, Kota Malang.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib, menyatakan bahwa korban dikeroyok pada Jumat (6/9/2024) malam.
“Korban masih mengalami koma, dirujuk ke RST Soepraoen dari RS Prasetya Husada. Karena ada sejumlah organ dalam yang mengalami kerusakan, akibat dugaan penganiayaan,” jelas Sochib.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.