Jawa TimurPolitik

Kerap Tercemar, DPRD Mojokerto Berencana Usulkan Raperda Perlindungan Mata Air

DPRD Mojokerto, Perda, Raperda, Perlindungan Mata Air
Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kerusakan lingkungan khususnya mata air dikeluhkan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Menyikapi hal itu, DPRD setempat berencana menelurkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Mata Air.

 

Keresahan masyarakat itu dipaparkan dalam acara dengar pendapat yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, Kamis (15/12/2022). Kegiatan Kali berlangsung di Hotel Lynn Kota Mojokerto dengan mengundang sejumlah toko masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

 

Salah satu tokoh masyarakat Amin mengatakan jika jalur irigasi di Kabupaten Mojokerto kerap tercemar limbah, padahal air kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu dirinya meminta ke legislatif untuk membuat perda perlindungan mata air.

 

“Karena pencemaran lingkungan di Mojokerto sangat luar biasa, untuk itu kami mendorong agar di periode ini DPRD bisa menelurkan perda perlindungan mata air,” ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuro menilai perlindungan terhadap mata air diwilayahnya menjadi satu hal yang penting. Oleh karenannya, DPRD berencana merumuskan payung hukum untuk melindungi mata air di Kabupaten Mojokerto.

 

“Usulan tentang perda perlindungan mata air ini saya rasa sangat penting, kita akan usulkan menjadi Raperda Inisiatif,” ucapnya.

 

Kerusakan lingkungan yang disebabkan galian c masih menjadi atensi serius bagi dewan. Selain galian ilegal, sejumlah penambang yang memiliki izin banyak yang tidak membayar pajak.

 

“Yang legal (galian c) rata-rata tidak membayar pajak karena produksinya kalah harga dengan yang ilegal,” jelasnya.

 

Ayni Zuro mengaku jika pihaknya sudah berkirim surat dengan lembaga terkait untuk membahas permasalahan galian-c di Mojokerto.

 

“Kita sudah bersurat ke Bupati dan dan semua elemen untuk bersama-sama merumuskan, bahwa galian ilegal harus diberantas dari Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Diy)

 

Exit mobile version