Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polresta Mojokerto berhasil menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada Kamis, (24/02/2022). Dari kelima tersangka beberapa diantaranya baru selesai menjalani masa hukuman.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari penangkapan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serupa di sejumlah TKP lain.
“Setelah kami melakukan penyelidikan melalui alat komunikasi dan transaksi keuangan milik salah satu tersangka, kami berhasil mengembangkan di beberapa TKP lain yakni di Kecamatan Mojoanyar dan di Kecamatan Jetis,” ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 2.350 narkoba.
“Dari tersangka TSAH kami menyita 1,698 gram, sabu, ekstasi 91 butir, dobel el 25 ribu butir, dari tersangka YE 0,76 gram sabu-sabu, sedangkan dari tersangka TI dan IF masing-masing 1,8 gram, IS 1,36 gram beserta 350 dobel L,” paparnya.
Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 114, 112,197 dan pasal 196 KUHP yang semuanya ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama memerangi kasus narkotika khususnya di lingkup Kota Mojokerto.
“Beberapa tersangka yang berhasil kami amankan baru saja selesai menjalani masa hukuman, itu tanda bahwa proses hukum belum bisa benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Rofiq. (Diy)