Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mempertanyakan status terlapor perkara uang baru Rp 3,7 miliar. Pasalnya, sudah 30 hari lebih penyidikan berlangsung Polresta Mojokerto masih belum menentukan tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk menanyakan apakah statusnya (JRS dan kawan-kawan) masih terlapor atau sudah tersangka. Sampai sekarang kami belum menerima penetapan tersangka dari penyidik,” kata Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko saat ditemui di kantornya, Selasa (24/5/2022).
Ivan juga memaparkan, pihaknya telah menagih perkembangan perkembangan hasil penyidikan dengan melayangkan surat P-17 kepada Polresta Mojokerto, Senin (23/5/2022). Pasalnya, sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan sejak 14 April 2022, hingga satu bulan lebih berlalu tidak ada kabar perkembangan penyidikan.
“Kami melayangkan surat P-17 tertanggal 23 Mei 2022 perihal permintaan perkembangan penyidikan atas nama terlapor Jefy Riyanto dan kawan-kawan,” papar Ivan.
Saat ini pihak penyidik memiliki waktu 30 hari kalender untuk memberikan surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar. Jika tidak mampu memenuhi permintaan itu, maka polisi harus membatalkan penyidikan yang sedang berjalan dan memulai dari awal.
“Kalau dalam tempo itu tidak ada perkembangan, maka SPDP kami kembalikan. Sehingga penyidik harus mengirim lagi SPDP baru kepada kami. Tentunya penyidik harus melakukan penyidikan ulang atau mulai dari awal, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang sudah dilakukan batal demi hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, Kejari menanyakan progres atau perkembangan merupakan hal biasa. Ia berjanji bakal memaksimalkan proses penanganannya.
“Terkait SPDP yang kita berikan otomatis menanyakan progresnya, itu suatu hal yang wajar. Kita tetap memaksimalkan penanganan perkara, masih dalam proses pendalaman,” katanya, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, lamanya penyidikan lantaran perkara ini masih baru di Indonesia. Untuk itu Satreskrim Polresta Mojokerto berhati-hati untuk melengkapi unsur-unsur pidana.
“Kami dari penyidik yakin terkait perbuatannya ada dugaan menyalahi perbuatan pidana,” tegasnya.
Sesuai isi SPDP, Jefri dan kawan kawan dijerat pasal 106 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (Diy)