Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi Kadus Lebaksari Hariyanto dan Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim mengatakan, eksekusi ini sebagai tindak lanjut putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk pada Selasa (6/12/2022) lalu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 372 juncto Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 tentang penggelapan,” ucapnya, Selasa (26/9/2023).
Kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun upaya yang dilakukan terdakwa ini gagal dan tetap menjatuhi pidana selama satu tahun.
“Hingga akhirnya dinyatakan Inkrah pada 22 Agustus kemarin, cuman berkasnya baru kami terima dua minggu yang lalu,” tuturnya.
Alaix menjelaskan kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL secara prematur pada tahun 2020. Para warga Desa Rejosari diminta iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL mendahului dari program dari BPN sehingga tidak sah,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksi mereka, Suprapto bertugas untuk mengumpulkan uang dari warganya sementara Hariyanto yang menyimpan dan melakukan pembukuan.
Pemerintah desa sendiri sempat melakukan pengukuran tanah. Namun setelah waktu berjalan, sertifikat PTSL ini tidak bisa terbit karena tidak sesuai prosedur. Hingga pada akhirnya, para warga yang merasa ditipu melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.
“Ada sebanyak 23 warga yang melapor, sementara uang yang digelapkan mencapai Rp 120 juta,” jelasnya.
Kedua terdakwa mengaku jika uang sebesar Rp 120 juta ini digunakan untuk proses pengukuran tanah, seperti pengukuran tanah dan pembayaran tukang.
Para terdakwa ini telah diserahkan ke Lapas II Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa kurungan,” pungkasnya. (Diy)