
lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Pria berinisial TL (28) yang berprofesi sebagai buruh tani, warga Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo. terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran mencabuli seorang siswi kelas 3 SD di pematang sawah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin Senin (10/8/2020) menjelaskan bahwa kasus pencabulan terjadi 31 Juli 2020 lalu, perilaku TL ketahuan oleh warga berjalan bersama menuju areal persawahan dekat rumahnya.
“Selang sejam kemudian, kedua pelaku keluar dari areal persawahan meninggalkan korban sendiri di TKP. Barulah 15 menit kemudian, korban keluar dari areal persawahan tersebut,” ujar Arman.
Melihat korban yang keluar dari area persawahan beberapa menit setelahnya warga akhirnya curiga dan memanggil korban untuk menanyakan apa yang dilakukan bersama kedua pelaku di areal persawahan tersebut.
“Korban mengakui telah dicabuli oleh kedua pelaku. Mendengar hal tersebut, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Wongsorejo,” ujarnya.
“Saksi yang melihat kejadian langsung melapor ke polisi, karena korban hidup sendiri bersama neneknya. Sementara orang tua korban bekerja di luar kota,” tambah Arman.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TL (28). Pelaku adalah seorang buruh tani, warga Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo.
“Sementara pelaku satunya inisial D, masih di bawah umur sehingga belum kita lakukan penahanan,” tambahnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaos bola warna hitam dan satu celana pendek motif bunga warna oranye milik korban.
“Kami mengamankan barang bukti berupa baju hem warna biru milik tersangka, celana panjang kain warna merah milik tersangka, dan celana dalam warna merah tua milik tersangka,” sebutnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D, E Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (suf)