Lenterainspiratif.com | Medan – Polisi uangkap sederet fakta mengejutkan perihal terseretnya nama artis FTV Hana Hanifah dalam kasus prostitusi online, meskipun statusnya masih sebagai saksi.
Konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama Hana Hanifah digelar Polrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020), dalam konferensi pers tersebut Riko Sunarko Kapolrestabes Medan mengumumkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni R dan J, kedua orang itu berperan sebagai mucikari.
“Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka, Saudara R, berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” papar Kombes Riko.
Dalam kasus prostitusi ini R dijerat dengan pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dan J saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta.
Tak hanya menetapkan R dan J sebagai tersangka, polisi juga mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus prostitusi Hana Hanifah, sebagaimana dikutip dari Detikcom, berikut beberapa hal yang diduga menjadi penyebab ialah :
1. Diduga Sudah Setahun LamanyaTerlibat Prostitusi
Diduga keterlibatan Hana dalam dunia prostitusi diperkirakan sudah setahun lamanya, hal itu terungkap saat proses interogasi.
“Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan di Medan baru sekali tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun,” ucap Riko.
Namun meski demikian status Hana masih tetap menjadi saksi, lantaran polisi masih mempertimbangkan status Hana sebagai obyek yang ‘diperdagangkan’ dalam kasus ini
“Dia objek yang ‘diperdagangkan’,” kata Riko.
2. Alasan Ekonomi
Riko menuturkan, keterlibatan Hana selama satu tahun dalam prostitusi dipicu karena motif ekonomi dan peruntungan besar dalam kasus ini.
“Alasannya tadi sudah saya sampaikan, menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar,” ujar Riko.
Hana memang diduga telah menerima Rp 20 juta dari pria berinisial A sebelum ke Medan. A merupakan pria yang diduga memesan Hana ke muncikari J.
Hana kemudian datang ke Medan dan dijemput R. Polisi menyebut R mendapat fee Rp 4 juta dari jasa ‘pengurusan’ Hana selama di Medan.
“Dijanjikan diberikan imbalan dari Saudara J yang ada di Jakarta. Sekitar Rp 4 jutaan,” ucap Riko.
3. Banyak Chat dengan ‘Kolega’
Polisi menyebut telah menemukan banyak chat antara Hana Hanifah dengan ‘kolega’ dari berbagai kota. Polisi pun masih melakukan penelusuri kaitan chat tersebut dengan dugaan prostitusi.
“Yang perlu rekan-rekan ketahui bersama, kita juga melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti chat dari saksi H dengan rekannya atau koleganya yang ada di beberapa kota,” ujar Riko.
“Jadi si H ini dia nongkrongnya di kafe itu dengan teman-temannya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya. Dia inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak gitu. Baru si J menawarkan ke sini (A),” tuturnya.
4. 1 Muncikari Adalah Fotografer
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu mucikari adalah seorang fotografer, ia adalah J yang merupakan teman nongkrong Hana di Cafe.
“Tersangka, Saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” ujar Riko.
J merupakan orang yang sangat aktif mempromosikan Hana dan menawarkan Hana, termasuk ke pemesan asal medan dengan inisial A.
J juga diduga orang yang merekrut tersangka lainnya, R, untuk ‘mengurus’ hana selama di Medan. (tim)
“Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar. Intinya gitu aja,” ucap Riko.