lenterainspiratif.com | Sidoarjo – Tiga Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah ditunjuk oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus Via Vallen, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah mulai di proses.
Gatot Haryono Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo mengatakan, pihaknya memang telah menerima SPDP dugaan kasus pembakaran mobil milik pedangdut cantik itu sejak Seni (6/7/2020). Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menyerahkan berkas perkara kepadanya.
“SPDP-nya sudah masuk, tapi berkas perkaranya belum,” ujar Gatot, Selasa (28/7/2020).
Meski berkas belum diserahkan tetapi pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus tersebut di persidangan. Tiga jaksa itu adalah Budi Cahyono dan kawan kawan.
“Kami sudah menyiapakan tiga jaksa untuk menangani perkara tersebut,” jelas Gatot.
Sebagaimana diberitakan mobil Alphard milik pedangdut cantik asal Sidoarjo itu habis dilalap sijago merah pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wib. Mobil berwarna warna putih dengan nopol W 1 VV saat itu tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Seorag pria bernama Pije (40) menjadi tersangka pembakaran dalam kasus ini. (fi)