HukumJawa TimurKriminal

Kasus Kecelakaan Kerja di PG Jombang, Polisi Menetapkan Satu Tersangka Baru

Polres Jombang, PG Jombang, Kecelakaan Kerja
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha

Lenterainspiratif.id | Jombang  – Kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru yang menewaskan seorang karyawan masih terus bergulir. Dalam hal ini polisi menetapkan satu tersangka baru.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial S selaku Asisten Manajer Tebang Angkut Muat.

“Setelah kami melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, setelah kami gelar perkara, kami mendapatkan persesuaian alat bukti dan kami simpulkan alat buktinya cukup, kami tetapkan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S sebagai tersangka,” katanya Selasa (2/8/2022).

Giadi menjelaskan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya merenggut korban jiwa.

Diketahui, tersangka pertama yang sudah ditahan polisi dalam kasus ini adalah Ngateno (37), operator crane di PG Djombang Baru. Karyawan asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Sedangkan, S belum ditahan. S akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Rabu (3/8/2022).

“Kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka besok. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang. Sehingga mempermudah proses penyidikan,” tandasnya.

Korban tewas dalam kasus ini adalah Ali Imron (43), karyawan PG Djombang Baru asal Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang. (Ji)

Exit mobile version