Pendidikan

Kasus Jual Beli Buku LKS Oleh Oknum Dewan Mulai Merembet Ke Kasek SDN Pohkecik

Jadi Korban Jual Beli LKS, Ketua LBH Barracuda Akan Laporkan Dewan Hanura Ke Kejaksaan Hingga Polda Jatim
Hadi Purwanto menunjukan Buku LKS yang tak ber ISBN
Jadi Korban Jual Beli LKS, Ketua LBH Barracuda Akan Laporkan Dewan Hanura Ke Kejaksaan Hingga Polda Jatim
Hadi Purwanto menunjukan Buku LKS yang tak ber ISBN

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polemik perdagangan buku pelajaran untuk siswa SD terbitan CV Dewi Pustaka dengan merk dagang “New Fokus” di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 semakin berbuntut panjang.

CV. Dewi Pustaka adalah perusahaan milik Akhiyat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV yang salah satu tugas dan wewenangnya mengurusi bidang pendidikan. Sementara perusahaan CV. Dewi Pustaka sendiri beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa Akhiyat selaku Bos CV Dewi Pustaka dan beberapa pihak, telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST. ke Polres Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan berbagai buku pelajaran SD. Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.

Selain itu Akhiyat juga dilaporkan oleh wali murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran kode etik. “Memang benar Bos CV Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadual sidang kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Ini menyangkut moralitas anak bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” Tutur Hadi saat memberikan klarifikasi dikediamannya, Sabtu (3/7).

Hadi menegaskan bahwa sebagai wali murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.

“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Tegas Hadi.

Menurut Hadi bahwa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.

“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa mempertanggungjawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan dasar bahwa AY tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, “ Jelas Hadi.

5 landasan dasar tersebut menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.”

Kedua, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.”

Ketiga, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa “Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).”

Keempat, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa “Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.”

Kelima, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa “Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan Pendidikan”;

“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” Jelas Hadi.

Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas keakar-akarnya.

Sementara itu, Kepala SDN Pohkecik saat dihubungi via ponsel belum bisa memberi tanggapan.

Sebelumnya, Akhiyat anggota DPRD kabupaten Mojokerto komisi IV menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melanggar kode etik dalam kasus jual beli buku, apalagi penyalahgunaan hak dan wewenangnya sebagai anggota komisi IV yang membidangi pendidikan itu. Rabu (15/6/2021).

” Bahwa saya satu tahun lalu sebenarnya sudah tidak lagi menjadi menjabat sebagai direktur di CV.Dewi Pustaka sejak satu tahun yang lalu, jadi sangat tidak mungkin jika saya memanfaatkan jabatan saya. selain itu perlu saya tegaskan bahwa sebelum saya menjadi dewan saya sudah jadi pengusaha di percetakan,” Tukasnya.

lebih lanjut, Akhiyat anggota dewan fraksi Hanura ini juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda ke Polres Mojokerto dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE di Facebook, namun saat ini sudah ia cabut dengan alasan tidak ingin membuat gaduh masyarakat Mojokerto.

” laporan saya di Polres Mojokerto memang saya cabut, bukan karena terpatahkan di saksi ahli”, tegasnya.

Disinggung soal kelegalan atas CV.Dewi Pustaka ia menjelaskan bahwa Cv tersebut bergerak di bidang penerbitan juga pengadaan alat tulis kantor ( ATK ), hal itu bisa dibuktikan dengan ISBN 978-602-9622-65-6 Yang artinya itu CV nya sebagai penerbit.

” itu bisa dicek secara online di ISBN perpustakaan Nasional Indonesia dengan mengetik dewi pustaka, maka di situ silakan dicari maka kita sudah sebagai penerbit” jelasnya. ( Roe )

 

Exit mobile version