Jawa TimurKriminal

Jadi Korban Jual Beli LKS, Ketua LBH Barracuda Akan Laporkan Dewan Hanura Ke Kejaksaan Hingga Polda Jatim

Jadi Korban Jual Beli LKS, Ketua LBH Barracuda Akan Laporkan Dewan Hanura Ke Kejaksaan Hingga Polda Jatim
Hadi Purwanto menunjukan Buku LKS yang tak ber ISBN
Jadi Korban Jual Beli LKS, Ketua LBH Barracuda Akan Laporkan Dewan Hanura Ke Kejaksaan Hingga Polda Jatim
Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda saat menunjukan a

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polemik jual beli jual beli buku LKS di lembaga pendidikan kabupaten Mojokerto yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD kabupaten Mojokerto Fraksi Hanura terus bergulir, pasalnya selain Melapor ke Polres Mojokerto dengan bukti sudah sangat berlimpah, DPRD Kabupaten Mojokerto ia juga akan melaporkan kasus tersebut ke KAPOLRI, Kejaksaan Mojokerto, Kejati juga Ke Polda Jatim.

Hadi Purwanto salah satu wali murid yang juga Ketua LBH Barracuda diduga korban kasus jual beli LKS menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto sejak 10 maret 2021 yang lalu dengan no surat 023/HPDUMAS/III/2021 dengan dugaan tindak pidana buku teks bahasa jawa kelas 6 semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 merk dagang new fokus dengan penerbit CV Dewi Pustaka.

” Sudah sejak 10 maret yang lalu kami melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto, sempat kita dipertemukan dengan bapak dewan untuk di mediasi, namun saya melihat bahwa ini menyangkut masa depan generasi muda ke depan. saya harap dalam dunia pendidikan tidak main main” jelas Hadi Kamis (16/6/2021)

Lebih lanjut hadi juga menjelaskan bahwa dalam buku tersebut ada perbedaan penulis pada buku pendamping materi bahasa jawa dengan jika di pencarian di ISBN no 978-602-5622-91-5 penerbit CV Dewi Pustaka dengan penulis supardi, penyunting, editor oleh tim New Fokus akan tetapi pada buku yang dijual oleh salah satu anggota dewan berbeda yakni penulis menjadi Djuwadi, Spd dengan merk dagang New fokus sementara penerbit CV. Dewi Pustaka, dan isi bukunya sama.

” Artinya dengan adanya perbedaan penuslis dengan isi yang sama tersebut sudah sangat jelas bahwa yang diperjual belikan dapat disimpulkan tidak sesuai standart yang ada, karena bisa jadi diduga ada unsur plagiat” jelasnya.

sembari menunjukan sejumlah alat bukti, Hadi juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus ini selain ke polres Mojokerto akan melaporkan ke Polda Jatim, kejaksaan, Kapolri, juga Kejati. tegasnya.

Sebelumnya, Akhiyat anggota DPRD kabupaten Mojokerto komisi IV menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melanggar kode etik dalam kasus jual beli buku, apalagi penyalahgunaan hak dan wewenangnya sebagai anggota komisi IV yang membidangi pendidikan itu. Rabu (15/6/2021).

” Bahwa saya satu tahun lalu sebenarnya sudah tidak lagi menjadi menjabat sebagai direktur di CV.Dewi Pustaka sejak satu tahun yang lalu, jadi sangat tidak mungkin jika saya memanfaatkan jabatan saya. selain itu perlu saya tegaskan bahwa sebelum saya menjadi dewan saya sudah jadi pengusaha di percetakan,” Tukasnya.

lebih lanjut, Akhiyat anggota dewan fraksi Hanura ini juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda ke Polres Mojokerto dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE di Facebook, namun saat ini sudah ia cabut dengan alasan tidak ingin membuat gaduh masyarakat Mojokerto.

” laporan saya di Polres Mojokerto memang saya cabut, bukan karena terpatahkan di saksi ahli”, tegasnya.

Disinggung soal kelegalan atas CV.Dewi Pustaka ia menjelaskan bahwa Cv tersebut bergerak di bidang penerbitan juga pengadaan alat tulis kantor ( ATK ), hal itu bisa dibuktikan dengan ISBN 978-602-9622-65-6 Yang artinya itu CV nya sebagai penerbit.

” itu bisa dicek secara online di ISBN perpustakaan Nasional Indonesia dengan mengetik dewi pustaka, maka di situ silakan dicari maka kita sudah sebagai penerbit” jelasnya.

Sementara Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini untuk melaporkan Akhiyat sebagai anggota dewan di duga telah melanggar kode etik, lantaran memanfaatkan jabatanya untuk keuntungan pribadi, Dengan modus melalui CV.Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto

Anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang di duga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.

” Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk News Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit Cv. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh Cv. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi.

Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto juga telah melaporkan Akhiyat anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEWS FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.

Sementara itu saat di konfirmasi terkait adanya pelanggaran kode etik, AKY menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran kode etik, namun hanya sebatas menjalankan pekerjaan.

” Menjadi dewan kan bukan berarti tidak boleh bekerja, saya melakukan penjualan buku itu bagian dari pekerjaan saya sebagai pengusaha bukan sebagai dewan. dan perlu kami tegaskan bahwa kesamaan isi buku yang kami cetak sudah seijin dari Cv. Prima Putra Pratama, jadi tidak ada masalah” tutupnya. ( Roe)

Exit mobile version