Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi masih terus mendalami perkara dugaan Ekspor minyak goreng ke Dili Timor Leste. Pada Jumat (14/5/2022) malam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah Erik Maudutu, selaku pemilik CV. Bintang laut Abadi.
Penggeledahan itu dilakukan di CV. Bintang Laut Abadi Jalan Rangkah Gang 7 No. 43 – A RT/ RW 004/ 001, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pada saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) unit computer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas Laporan Penyerahan Kontainer, 1 (satu) Buku catatan data kontainer.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Risky Wicaksana mengatakan, kedatangannya bersama tim menindaklanjuti ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin.
“Malam ini kita akan melakukan kegiatan pengeledahan kantor dari salah satu eksportir. Ini kantornya kita mencari bukti-bukti pendukung lainnya,” ungkap Arief saat dikonfirmasi Sabtu, (14/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Petugas Kepolisian di Surabaya, berhasil menggagalkan delapan kontainer yang berencana ekspor minyak goreng ilegal ke Dili, Timor Leste.
Kontainer-kontainer itu berisi sekitar 81 ton minyak goreng kemasan botol 1,7 liter dan jerigen 4,5 liter berbagai merek.