Lenterainspiratif.com | Samarinda– Sidang kasus Yusuf Achmad Ghazali, balita empat tahun yang ditemukan tewas di parit tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur.
Yusuf dinyatakan hilang pada Jumat (22/11/2019) sore, saat dititipkan orangtuanya di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Sjahranie. Setelah 2 pekan menghilang Yusuf fitemukan di parit tanpa kepala, dan polisi menjadikan 2 pengasuh PAUD sebagai tersangka.
Senin (6/7/2020) dibuka sidang atas kasus tersebut dan memasuki tahap penuntutan, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Keduanya dinilai lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjaga Yusuf Achmad Ghazali, selama dititipkan di PAUD.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, keduanya terjerat Pasal 359 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang hilang oleh JPU.
Rudi Pasaribu kuasa hukum 2 terdakwa menuturkan, “Tuntutan 4 tahun bagi klien kami terlalu berat. Mestinya dikurangi. Karena kelalaian ini, bukan karena tangan mereka yang melakukan, ataupun karena sengaja. Tapi ada pengawasan yang luput. Tidak secara langsung mereka lakukan,” Selasa (7/7/2020) pagi.
Rudi mengatakan kedua terdakwa mengakui lalai dalam menjaga yusuf, namun keduaanya bertanggung jawab dan bersedia menerima konsekuensinya.
“Mereka berdua ini bekerja dan diupah hanya Rp 500.000 sampai Rp 1 juta sebulan. Menurut kami ini tidak adil, kerja dengan hasil segitu, tapi beban kerja dan risiko yang mereka pikul cukup berat. Tuntutan 4 tahun terlalu berat,” papar Rudi.
Rudi pun siap memberikan pembelaan kepada kedua kliennya dan akan mempertanyakan kepada JPU dan penyidik yang tak bisa membuktikan alasan kematian Yusuf dalam fakta persidangan.
“Belum bisa dibuktikan apakah Yusuf keluar terus jatuh ke parit, terseret dan meninggal. Anak usia 4 tahun besar, enggak mungkin terseret parit. Kalau jatuh, siapa saksinya,” tegas Rudi. (tim)