
Mojokerto Lentera Inspiratif.com Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang di tanda tangani Presiden RI Ir.Joko Widodo pada 20 Oktober 2016, Perpres inilah yang menjadi dasar hukum terbentuknya Satgas Saber Pungli yang ada di mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Selaku Dewan Pembina memimpinsecara langsung Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto dalam rangka hasil Asistensi UPP Saber Pungli Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/8/2018) di Aula Inspektorat Kabupaten Mojokerto Jl.RA.Basoeni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Leo dalam rapat tersebut menegaskan bahwa, “Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan tugas personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah”.
selain itu Kapolres juga menerangkan, Satgas Saber Pungli terbagi dalam 4 fungsi yakni menyelenggarakan fungsi Intelijen, fungsi Pencegahan, fungsi Penindakan dan fungsi Yustisi. Disamping itu satgas saber pungli ini juga merupakan gabungan dari berbagai instansi.
dalam rapat tersebut selain di paparkanya tugas dan fungsi saber pungli, kapolres berharap agar mojokerto bebas dari korupsi sekecil apapun. (her).