
HALUT – Demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkis merupakan tindakan yang kurang tepat. Karena selain merugikan banyak pihak, tindakan anarkis juga akan memperkeruh persoalan yang ada. Padahal, demonstrasi merupakan bentuk menyampaikan aspirasi yang paling akhir pada sebuah tuntunan, agar persoalan yang ada di tengah masyarakat dapat didengar dan serap langsung oleh Pemerintah maupun para Wakil Rakyat yang ada di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk itu, AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo, Kapolres Halmahera Utara (Halut), berharap pada semua masyarakat Halmaher Utara, agar demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkis tidak terulang kembali.
“Saya mengimbau agar demonstrasi yang disertai dengan anarkis tak terulang kembali. Karena tindakan itu bukan mencerminkan tindakan yang positif. Sebab, menyampaikan aspirasi yang baik tidak dengan begitu caranya, “tegas Kapolres, Kamis (29/11/2018).
Kapolres menjelaskan, demonstrasi yang disertai dengan anarkis akan menyebabkan banyak pihak yang dirugikan. Selain itu pula, juga akan berdampak pada kerusakan fasilitas yang dimiliki oleh negara. “Banyak sekali yang dirugikan atas tindakan tersebut. Selain itu, banyak fasilitas yang akan mengalami kerusakan. Belum lagi, anggota dan pengunjuk rasa juga mengalami luka-luka, akibat dari tindakan anarkis tersebut, “paparnya.
Masih kata Kapolres Halut, selain tindakan yang kurang baik, demonstrasi dengan anarkis juga bagian dari menodai citra demokrasi yang ada. Sebab, demontrasi atau menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh Undang-undang. Akan tetapi, bentuk anarkisme itu yang dilarang oleh Undang-undang. “Menyampaikan aspirasi itu boleh saja, tapi tindakan anarkis ini yang dilarang. Dan saya tegaskan, jangan sampai kejadian itu terulang kembali. Bangun demokrasi di Negeri ini dengan cara yang baik, dan sampaikan aspirasi itu yang baik pula, “pungkas AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh petani kopra yang tergabung dalam Pergerakan Petani Kopra Tarakani, di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Halut, Rabu (28/11/2018), berakhir dengan bentrok. Para petani kopra menuntut agar Pemerintah Daerah dan DPRD Halut, segera menaikkan harga kopra yang sedang mengalami penurunan. (reynold/dit)





