Jawa TimurKriminal

Kapok, Kyai Cabul Asal Jombang Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

Kapok, Kyai Cabul Asal Jombang Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar
Sidang virtual
Kapok, Kyai Cabul Asal Jombang Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar
Sidang virtual

Lenterainspiratif.id | Jombang – Melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada santriwati nya, Kyai Cabul pimpinan Ponpes di Jombang, Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut digelar oleh PN Jombang secara virtual yang diikuti oleh JPU dan terdakwa hingga akhir.

Dalam sidang tersebut, pimpinan Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang tersebut divonis atas dua perkara. Yakni pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Yunita Hendarwati dalam vonisnya, Rabu (14/7/2021).

Majelis hakim menyebut, S ternyata terbukti melakukan persetubuhan dengan santriwatinya yang masih berusia 17 tahun. Itu ia lakukan sejak tahun 2018 silam.

Selain itu, Kiai S juga terbukti mencabuli santriwatinya yang juga berusia 17 tahun yang dilakukan ditahun 2019 hingga 2020. Ia pun mengaku salah.

“Terima kasih semoga ini jadi jalan taubat saya sebelum persidangan akhirat nanti. Saya terima hukuman ini,” ujar S.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran menjelaskan, vonis majelis hakim terhadap Kiai S sesuai dengan tuntutan dari JPU. Merespons vonis tersebut, pihaknya memilih pikir-pikir.

“Undang-undang memberi kami batasan, setelah pembacaan vonis kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir sambil menunggu amar putusan. Tentunya laporan tuntutan harus segera kami buat dan nanti dalam laporan putusan itu jaksa segera menyampaikan pendapatnya,” jelasnya.

Sebagai seorang kyai seharusnya menjadi teladan bagi santrinya, bukan malah sebaliknya, tambah Imran, menjadi salah satu unsur yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa ini sebagai seorang guru. Sebagai seorang guru tentunya harus memberikan contoh ke muridnya. Namun, faktanya malah melakukan perbuatan itu,” terangnya.

Sebelumnya, Kiai S mencabuli dan menyetubuhi para santriwatinya pada 2019-2020. Sejauh ini polisi menetapkan 6 santriwati sebagai korban. Rata-rata usia korban persetubuhan dan pencabulan 16-17 tahun.

Modus tersangka salah satunya dengan membangunkan korban pada tengah malam untuk menunaikan salat tahajud. Setelah korban salat, Kiai S lantas mencabuli korban di kamar asrama putri Ponpes. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat korban tidur sendirian.

Selain itu, Kiai S juga mencekoki korban dengan doktrin yang menyimpang agar santriwati tersebut bersedia disetubuhi. Doktrinnya, alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia karena menjadi jalan lahirnya para pemimpin. Sehingga berhubungan layaknya suami istri adalah perbuatan yang mulia. ( dit )

Exit mobile version