Jawa TimurPeristiwa

Kabupaten Mojokerto Punya 37 Ribu Hektar Lahan Sawah Dilindungi

Lahan Sawah Dilindungi, Mojokerto,
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seluas 37 ribu hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi.

Meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati membenarkan ploting tersebut. Dirinya menjelaskan, dalam proses penetapan LSD ini, Kementrian ATR/BPN sudah melakukan pemantauan sejak 2019 melalui citra satelit.

“Pemantauan Kementrian ATR/BPN sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021,” ucapnya.

Dalam menetapkan LSD ini, lanjut Ikfina menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memperhatikan beberapa faktor diantaranya, irigasi premium, irigasi teknik, dan produktifitas padi sekitar 4,5 – 6 ton per hektar dalam sekali panen dengan impact penanaman minimal 2.

“Jadi yang dimasukkan kedalam LSD ini benar-benar sawah. Bahkan lahan sawah yang sudah didirikan bangunan maupun diurug itu lo tidak dimasukkan ke LSD,” tegasnya.

Meski begitu, Ikfina mengakui adanya perbedaan luas LSD yang ditetapkan oleh Kementerian dengan data yang dimiliki Pemkab. Sebab, terdapat sejumlah lahan yang diperuntukkan pemukiman maupun industri yang diklaim LSD oleh kementerian. Hal ini dikarenakan pemilik lahan belum mendirikan bangunan sehingga dalam citra satelit terdata lahan sawah.
“Jadi ada orang yang beli tanah untuk keperluan industri tapi belum dibangun dan masih berupa sawah, ini yang menjadi masalah. Oleh karena itu kami pihak pemerintah akan mengajukan kros cek untuk merevisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, LSD merupakan ploting lahan baru yang bakal diterapkan di Mojokerto. Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan lahan yang belum didirikan bangunan sehingga dalam citra satelit masih terlihat lahan persawahan.

Saat ini, Bappeda bersama Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan BPN Mojokerto tengah melakukan singkronisasi ploting LSD dengan Kementerian ATR/BPN. (Diy)

Exit mobile version