Nasional

Kabar Baik, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Upah

Kabar Baik, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Upah
Ilustrasi
Kabar Baik, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Upah
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta, disiapkan oleh pemerintah u tuk para pekerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan program tersebut diluncurkan guna mencegah adanya PHK di perusahaan.

Sasarannya yakni 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK, setiap orang akan mendapatkan Rp 1 juta selama 2 bulan sekali, yang artinya dalam 1 bulan para penerima BSU mendapatkan Rp 500 ribu.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Jumat (23/7/2021).

Berikut ini kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta:

1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.

2. Pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta

3. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

5. Pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan jam kerja, bukan di-PHK.

Dengan adanya BSU, pemerintah berharap dapat membantu mengurangi beban perusahaan, sehingga para pekerja dan pengusaha dapat melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui subsidi upah ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ungkapnya. ( tim )

Exit mobile version