Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Diduga gara-gara menjual pupuk subsidi secara ilegal, BW (34), warga Desa Sedarat, Balong diamankan polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 119 karung pupuk merek urea, 25 karung pupuk merek phonska, dan uang tunai sebesar Rp 575 ribu.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan tersangka dari wilayah Jawa Barat.
“Tersangka melihat peluang karena banyak keluhan petani tidak mendapat pupuk subsidi,” tutur Catur kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan kasus jual pupuk bersubsidi secara ilegal itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat.
“Tersangka sudah dua kali ini berhasil menjual pupuk bersubsidi, dia beli per karung Rp 200 ribu dijual Rp 225 ribu,” terang Niko.
Menurutnya, tersangka berhasil meraup keuntungan Rp 3,6 juta dari hasil menjual pupuk subsidi ilegal. Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (20/8) malam.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 ke 3e jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 8 ayat 1 Perppu No 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo Peraturan Pemerintah (PP) RI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perppu No 8 tahun 1962 jo Perpres RI No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/m-dag/per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjual belikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan acaman penjara paling lama dua tahun,” pungkas Niko. (Ji)