Lenterainspiratif.id | Lumajang – Polres Lumajang berhasil meringkus dua pria asal Candipuro lantaran terbukti melakukan praktik jual beli satwa dilindungi, Jumat (28/01/2022).
Kedua tersangak diketahui berinisail AA (21) dan AD (62) warga Candipuro. Selain menangkap kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satwa liar yang diantararanya 13 kijang, 1 elang jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup, sedangkan 2 elang dan 1 buaya yang sudah dalam keadaan diawetkan.
Pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi ini berawal ketika tersangka AA menjual satwa dilindungi jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos miliknya seharga Rp 400 ribu.
“Berkat informasi itulah polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AA sebagai penjual satwa dilindungi saat itu tengah berada dirumahnya,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno Sabtu, (29/012022).
Dari tangan tersangka AA, Polisi berhasil mengamankan 1 burung jenis elang Jenis Alap Jambul dalam kondisi hidup , 2 ekor elang dan 1 ekor buaya yang sudah mati atau diawetkan.. “Jadi ada 4 satwa, 3 yang sudah di air keras. dan 1 masih hidup,” tutur Eka Yekti.
Sementara itu tersangka AD yang diketahui melakukan penangkaran satwa dilindungi jenis kijang tanpa ijin dibekuk petugas dirumahnya di Desa Penanggal.
“pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.