Mojokerto – Alex Suwardi 54, warga RT.10 RW.04 Krajan Wetan Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo Malang Jawa Timur kali ini harus terunduk lesu setelah ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto lantaran menjual ayam tiren (ayam bangkai).
Bapak paruh baya ini di amankan petugas
Satreskrim ekonomi Polres Mojokerto Jawa Timur dirumahnya Dusun Balong Lombok Desa Balong Mojo Kecamata Puri Kabupaten Mojokerto.
Sementara tempat usaha yang di gunakan tersangka untuk praktek usaha ayam tiren tersebut merupakan rumah milik kerabatnya.
Kapolres Mojokerto Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno Yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Dewa Putu Prima dan Kasubag Humas Ipda Teguh Karyadi Menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni ayam yang sudah dalam kondisi mati dipotong-potong dikemas atau di paking selanjutnya dimasukkan dalam freser untuk dijual.
,” Penjualannya langsung di ambil seseorang dari Kota malang dengan harga per kilo 15 ribu Rupiah, sedangkan tersangka membeli dari peternakan dengan harga 2 ribu Rupiah.
Dari keterangan yang ada, tersangka ditangkap bersama 7 orang karyawannya asal Tangerang Banten. Pada hari Sabtu siang (9/11) Dimana tersangka menjalankan kejahatan korporasi ini, dengan oknum dari Malang. “Tersangka mengambil ayam dari Malang, kemudian diproses di home industri rumahan di Dusun Balong Lombok Desa Balong Mojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur,”
Tersangka di sangka dengan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan atau menerimakan barang berupa ayam yang sudah mati dan menjadi bangkai ( ayam tiren).
Atas perbuatanya tersangka di ancam pasal 204 KUHP Subsidair Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Lebih Subsidair Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang bukti, satu unit mesin pendingin yang berisikan bungkusan daging ayam tiren, I (satu) unit mesin penggiling daging, I (satu) buah timbangan Merk GSF;
3 buah drum plastik warna biru yang di potong, empat bungkus kantong plastik, Enam buah cutter, satu buah pisau kecil.
Delapan lembar masker, satu sak yang berisikan bungkusan plastik isi daging ayam, satu sak berisikan bangkai ayam yang tidak terbungkus, dan satu sak berisikan potongan-potongan daging bangkai ayam. ( roe)