Jawa TimurKriminalPeristiwa

Jelang Tahun Baru 2022 Pol PP Mojokerto Panen Ratusan Miras Dan Pasangan Mesum

Jelang Tahun Baru 2022 Pol PP Mojokerto Panen Ratusan Miras Dan Pasangan Mesum

Jelang Tahun Baru 2022 Pol PP Mojokerto Panen Ratusan Miras Dan Pasangan Mesum

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Jelang tahun baru 2022, Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar razia. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 621 botol minum keras (miras) dan 4 pasangan mesum. Salah satu pasangan mesum bahkan harus diserahkan ke pihak kepolisian karena terjerat kasus narkoba.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan 621 botol miras itu terdiri dari 488 botol miras golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen, 37 botol golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen, serta 96 botol arak. Ratusan miras disita dari 3 penjual yang tak memiliki izin perdagangan minuman beralkohol (minol).

“Kami antisipasi penggunaan miras saat tahun baru Tahun Baru 2022 untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Dodik kepada wartawan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Rabu (29/12/2021).

Selanjutnya, kata Dodik, pihaknya akan melaporkan penyitaan 621 botol miras tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto sehingga bisa diserahkan ke negara untuk dimusnahkan. Selain itu, tiga toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin ditutup paksa.

“Sanksi denda (terhadap penjual miras) sesuai Perda nomor 2 tahun 2015 maksimal Rp 50 juta. Tetap kami proses sesuai hukum dengan penyidik dan kejaksaan,” terangnya.

Selain razia miras, petugas juga merazia 6 rumah kos yang ada di Kota Mojokerto, dan mengamankan 4 pasangan mesum dari 4 tempat kos. Tiga pasangan mesum diangkut ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. “(Tiga pasangan mesum) Kami beri pembinaan, pemilik kos juga kami panggil karena sesuai Perwali yang ada tempat kos harus dipisahkan laki-laki dan perempuan,” jelas Dodik.

Sedangkan 1 pasangan mesum yang diringkus dari rumah kos di kos Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari harus diserahkan ke Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Hal itu dikarenakan, petugas menemukan alat hisap sabu di kamar mereka.

“Tempat kos yang ditemukan alat hisap sabu kami tutup secara permanen,” tegas Dodik.

Kemudian, Tim Satreskoba Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penggeledahan kamar kos yang disewa oleh SBA (24), asal Dukuh Pakis, Surabaya. ( Diy)

Exit mobile version