DaerahJawa TimurNasionalTips

Jangan Was-was Saat Ada Operasi Zebra, Ini Biaya Buat SIM Tanpa Lewat Calo

Gambar ilustrasi SIM
Gambar ilustrasi SIM

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Operasi Semeru 2020 yang digelar saat ini tentulah membuat kita yang tidak punya SIM menjadi was-was saat berkendara.

SIM merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara, untuk memiliki SIM kita harus melewati berbagai proses seperti test kesehatan, test tulis, dan praktek berkendara.

Orang sudah memiliki SIM dianggap sudah layak dan memenuhi persyaratan mengemudi baik secara administrasi maupun pemahaman aturan-aturan berkendara.

Biaya membuat SIM sebenarnya tidak terlalu mahal asalkan kita tidak lewan calon, lalu berapa sih biaya pembuatan SIM ?

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

– SIM A : Rp 120.000
– SIM B1 : Rp 120.000
– SIM B2 : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
– SIM C1 : Rp 100.000
– SIM C2 : Rp 100.000
– SIM D : Rp 50.000
– SIM D1: Rp 50.000
– SIM Internasional : Rp 250.000

Sementata biaya tambahannya adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Namun pemohon SIM juga harus memenuhi syarat wajib yakni sudah berusia 17 tahun, hal itu berhubungan dengan kondisi psikologis seseorang termasuk kedewasaan dan kepekaan berkendara.

Brigjen Chrysnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri mengatakan, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. “Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja,” tandasnya. (yan)

Exit mobile version