Jawa TimurKriminal

Janda Di Surabaya Dihajar Buruh Serabutan Hingga Berdarah, Dipicu Karena Kamar Mandi

Janda Di Surabaya Dihajar Buruh Serabutan Hingga Berdarah, Dipicu Karena Kamar Mandi
Pelaku pemukulan janda
Janda Di Surabaya Dihajar Buruh Serabutan Hingga Berdarah, Dipicu Karena Kamar Mandi
Pelaku pemukulan janda

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang buruh serabutan di Surabaya, diringkus polisi lantaran menganiaya seorang janda hingga bersimbah darah. Pelaku yakni Saiful Arif (47), warga yang tinggal di Jalan Surtikanti Gg. 2 Semampir, Surabaya.

Peristiwa itu bermula ketika Arif diminta korban, Hatijah Waber (39), untuk memperbaiki kamar mandi rumahnya di komplek ‘Asrama Janda’ Jalan Sidotopo Kidul No.51, Semampir, Surabaya. Namun korban menilai hasil kerja Arif tak sesuai dengan yang dia inginkan.

Hal itu kemudian membuat Hatijah marah kepada Arif. Tak tahan dengan omelan dan cacian janda tersebut, Arif yang kesal langsung menyerang korban dengan melayangkan pukulan ke wajah korban.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di dalam kamar mandi korban pada Senin 8 Februari 2021, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dia (pelaku) juga mengatakan jika ongkos yang diberikan kepadanya selalu tidak sesuai dengan upah yang seharusnya. Hal itu yang membuat tersangka merasa jengkel dan kesal dengan korban. Sehingga tersangka memukuli korban secara berkali-kali,” sebut Kompol Ariyanto Agus, Kapolsek Semampir, Kamis (11/2/2021).

Pukulan itu mengenai pelipis sebelah kanan serta mulut korban. Pukulan dilakukan berulang-ulang. Hal itu membuat korban terjatuh dan mengalami luka pada kepala bagian belakang. “Akibat pukulan itu, korban tersungkur ke lantai dan mengalami luka sobek dibagian belakang kepala, serta memar dan lebam disemua bagian wajah korban,” tambah Kapolsek.

Usai melepaskan emosinya, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya dengan kondisi berdarah-darah, hingga akhirnya seorang saksi menemukan korban dan membantunya duduk di kursi.

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku pun melaporkannya ke Polsek Semampir, dan atas perbuatannya itu pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 351 KUHP. “Korban juga sudah di Visum et Repertum dokter, sebagai barang buktinya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tutup Kompol Ariyanto Agus. ( fi )

Exit mobile version