Lenterainspiratif.id | Kediri – Jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Pemkot Kediri akan dibuka pada 30 Juni 2021 dengan 409 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah( BKPPD) Kota Kediri, Un Achmad menyebut bahwa 409 formasi itu terbagi menjadi dua yakni CPNS 224 formasi dan PPPK sebanyak 185 formasi terdiri dari PPPK guru dan non guru.
Pelaksanaan seleksi CPNS dan P3K non-guru akan dilakukan oleh panitia seleksi daerah. Sedangkan untuk P3K guru sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.
“Mulai dari ketentuan dan syarat pendaftaran, jadwal hingga seluruh proses pelaksanaan,” terangnya, Jumat (2/7/2021).
Untuk syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS dan PPPK non guru sepenuhnya menjadi wewenang panitia seleksi daerah.
“Salah satu syaratnya adalah IPK. Dimana IPK pendaftar CPNS minimal 3,00 dan IPK pendaftar PPPK non guru min 2,75,” jelasnya.
Sementara syarat dan ketentuan lebih lengkap dapat diakses di laman https://kedirikota.go.id/p/pengumuman/1069955/pengumuman-pengadaan-aparatur-sipil-negara-pemerintah-kota-kediri-formasi-tahun-2021
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 ini BKPPD Kota Kediri telah menyiapkan banyak hal. Untuk seleksi kompetensi masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Sejak dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK, tim pelaksana Kota Kediri telah mempersiapkan tim verifikator sejumlah 30 orang. Terdiri dari BKPPD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian,” jelasnya.
“SKD akan dilakukan di Convention Hall SLG, sesuai jadwal yang nanti akan ditentukan dengan prokes yang ketat,” jelasnya.
“Begitu juga setelah pelaksanaan SKB CPNS selesai, baru akan dilaksanakan seleksi kompetensi PPPK non guru,” jelasnya.
Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK non-guru, calon pelamar dapat mendaftar secara online melalui portal SSCASN 2021 dengan linkhttps://sscasn.bkn.go.id.
Ada beberapa dokumen yang nantinya wajib diunggah yakni lamaran, ijazah, transkip nilai, pas foto berwarna, KTP elektronik, STR, keterangan disabilitas untuk penyandang disabilitas, surat pernyataan mengabdi, sertifikat keahlian bagi yang memiliki, dan surat keterangan pengalaman. ( ji )