Peristiwa

Ini Penjelasan Saksi Ahli Terkait Sakit DBD Novia Widyasari

Kasasi, Mojokerto
Sidang lanjutan Randy Bagus Hari Sasongko (21), Selasa (29/3/2022).
Sidang lanjutan Randy Bagus Hari Sasongko (21), Selasa (29/3/2022).

Lenterinspiratif.id | Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Randy Bagus Hari Sasongko (21) kembali digelar di PN Mojokerto, Selasa (29/3/2022).

Sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) ini dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di ruang Chandra dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Seperti biasanya, Randy hadir dalam persidangan kali ini dengan didampingi penasihat hukumnya yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi ahli yakni Rudianto yang merupakan Doktor Spesialis Penyakit Dalam di RS Dr Wahidin Sudiro Husodo, Surodinawan, Kota Mojokerto.

Saksi ahli mengatakan kepada majelis hakim jika dirinya pernah merawat Novia Widyasari saat itu terkena penyakit DBD. Hal itu terjadi pada tanggal 17 September 2021.

“Jadi saat dirawat itu Novia panas selama lima hari, saat kami periksa trombositnya turun. Hasil uji lab trombosit darahnya hanya 32.000 sedangkan normlanya 150.000,” jelas Rudianto.

Setelah melihat hasil pemeriksaan tersebut, Novia akhirnya didiagnosis terkena Dengue Haemoragic Fever (DHF) atau yang biasa dikenal dengan istilah DBD atau demam berdarah.

Terkait kemailan Novia Widyasari, Rudianto masih belum bisa memastikan. Hanya saja, dirinya tidak menemukan adanya tanda-tanda pendarahan maupun keguguran saat memeriksa Novia.
“Kita tidak melakukan pemeriksaan ke situ, soalnya saat datang ke Rumah Sakit Novia dalam status Singgle,” ucapnya.

Setelah mendengarkan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup sidang hari ini dan akan dilanjutkan pada, Kamis (31/3/2022).

Diketahui, JPU masih menyimpan tiga saksi ahli yang belum di hadirkan dalam persidangan.
Sidang tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang depan. (Diy)

Exit mobile version