DaerahHukumNasional

Ini Himbauan MUI Soal Sholat Idul Fitri di Rumah

Foto : logo MUI
Foto : logo MUI

Lenterainspiratif.com, SEMARANG – Mengingat kondisi penyebaran Covid-19 masih terbilang cukup tinggi, umat Islam di Jawa Tengah diimbau untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di masjid.

Namun, dengan mempertimbangkan semangat umat Islam yang ingin merayakan Idul Fitri sangat tinggi, maka pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Imbauan tersebut tertuang dalam edaran Tausiah yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji mengatakan saat ini kondisi penularan virus Covid-19 masih tergolong cukup tinggi sehingga kegiatan yang melibatkan kerumuman massa masih perlu dihindari.

Untuk itu, masyarakat Jateng diharapkan menaati hasil kesepakatan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan shalat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali,” kata Daroji, Minggu (10/5/2020).

Maka dari itu, pihaknya bersama tiga pengelola masjid besar di Jateng mengedarkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan khutbah singkat kepada seluruh umat Islam.

Panduan tersebut dianjurkan bagi setiap imam yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah bersama keluarga.

Daroji menyampaikan para imam yang tak hafal surat-surat panjang, maka bisa melafazkan ayat-ayat pendek sesuai kemampuan masing-masing.

“Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin shalat Ied. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah shalat Ied. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya,” katanya.

Salat Idul Fitri, kata dia dimulai dari membaca niat shalat, mengucapkan takbiratul ihram, baca takbir tujuh kali, baca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat Al-A’la, ruku’, sujud dan pada rakaat kedua kembali bacakan takbir lima kali.

Kemudian selesai salam disunnahkan khutbah Idul Fitri.

Daroji menambahkan, untuk kegiatan tradisi halal bihalal juga wajib mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Mestinya tidak datang ke rumah-rumah tetangga. Cukup telepon atau kirim pesan singkat ke tetangga atau saudara saja,” ujarnya. (han/LI)

Exit mobile version