DaerahHukum

Ini Dua Tersangka Pimpinan Perusahaan Pengempalang Pajak Rp 4 M

Foto istimeqa
Foto istimewa

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Berkas perkara dua orang direktur dan dirut perusahaan yang diketahui pengemplang pajak hampir Rp 4 miliar lebih di serahkan Ditjen Pajak Kanwil Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kedua tersangka yakni RF selaku Direktur PT RPP dan TS selaku Dirut PT BKM. RF sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Untuk Tersangka TS menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2014. Kerugian negara sebesar Rp 1,64 miliar,” jelas Kakanwil Ditjen Pajak Jatim, Eka Sila Kusna Jaya, Kamis (16/1/2020).

“Dua berkas perkara beserta tersangkanya dalam kasus tindak pidana pajak. Yakni RF selaku Direktur PT RPP bidang jasa penyalur tenaga kerja dan TS selaku Dirut PT BKM perusahaan fiktif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 8 jaksa dari Kejati dan Kejari dalam menangani kasus ini. Untuk itu, jika seluruh proses administrasi sudah selesai, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun sekarang masih proses dahulu,” ujar Anton.

Dari informasi yang dihimpun, penyidikan kasus tindak pidana pajak dua tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Bahkan tersangka RF sempat menjadi buron setelah berkasnya dinyatakan P21. (Jun)

Exit mobile version