Jombang, lenterakiri.com
Sungguh “apes” nasib yang dialami ‘A. S (38), warga Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, lantaran ingin kaya, seorang yang pekerja kuli bangunan ini, nekat menjual sabu-sabu. Dengan perbuatan yang dilakukan, akhirnya pelaku diciduk Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap petugas di depan Alfamidi, yang berada di Jln. Raya Mojoagung, Jombang. Pelaku ditangkap pada Selasa (12/09/2017), sekitar pukul 23.15 WIB.
“Pelaku ditangkap atas informasi yang diperoleh, akhirnya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena petugas sudah mengantongi identitas pelaku, maka dilakukanlah pengejaran. Dan pelaku tertangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggannya, di depan Alfamidi Jln. Raya Mojoagung.Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah pelaku, dan disaksikan Ketua RT (rukun tetangga) setempat.Dan pengeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan narkotika seberat melebihi lima gram. “beber, Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Hasaran.
Lanjut Hasran, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 12,1 gram sabu yang disimpan di plastik yang berbeda, 1 buah timbangan elektrik, 1buah handphone serta 1unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 2 plastik klip kosong dan uang senilai Rp. 1.912.000.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Mapolres Jombang, Jawa Timur. Karena melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “tegasnya (dit)