Lenterainspiratif.com – Bawaslu RI pada selasa, 25 Pebruari 2020 di Jakarta, telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang patut menjadi kerucutan pandangan yaitu dari IKP yang dirilis oleh Bawaslu RI, ternyata Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur masuk dalam 10 daerah rawan tinggi dalam kategori kontestasi politik subdimensi proses pencalonan dan subdimensi kampanye calon.
Kabupaten Mojokerto memiliki skor 75,16 atau masuk level 6, yang berarti seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi.
Menanggapi hasil rilis IKP Bawaslu RI, komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi mengatakan bahwa Pilkada adalah proses dari demokrasi. Sebagai suatu kontestasi, tarik menarik kepentingan adalah hal niscaya terjadi. Namun bilamana tarikannya tambah kencang dan akan mengancam tenunan kebhinekaan, barangkali perlu diberi sinyal kerawanan.
“Kabupaten Mojokerto masuk dalam 10 besar dalam dimensi kontestasi rawan tinggi. Namun secara keseluruhan dari 19 kabupaten/kota di Jatim yang akan menggelar Pilkda masuk dalam kerawanan sedang . Saya harap Bawaslu Kabupaten/Kota se Jatim tidak boleh meremehkan setiap kerawanan di masing masing dimensi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi , Selasa (25/2/2020).
Masih kata Aang, sebagai dimensi kontestasi adalah variabel yang meliputi proses pencalonan dan proses kampanye calon. Dimana rawan terjadi pelanggaran pada pemasangan alat peraga kampanye, politik uang, mahar politik, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh peserta pemilu, kampanye diluar jadwal dan konflik antar peserta maupun antar pendukung.
“Barangkali cukup penting, bilamana kita melakukan perjalanan tertentu untuk tahu dan mengerti titik rawan yang perlu dicegah dan antisipasi agar terhindar dalam malapetaka. Sama seperti saat kita menggunakan maps, ada warna kuning sebagai tanda ada macet, dan warna merah sebagai tanda macet total,” jelasnya
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) amanah undang undang dan juga kreativitas kinerja pengawas pemilu. Dalam UU No.10 tahun 2016, dan UU No.07 tahun 2017, Bawaslu memang berkewajiban untuk mencegah pelanggaran pemilu. Untuk bisa mencegah, maka perlu dilakukan identifikasi kerawanan pemilu.
Proses dalam IKP berasal dari laporan dan kerja sama dengan berbagai pihak. Harus melibatkan jajaran media dan aparat kepolisian. Sebagaimana dalam laman berita Bawaslu Jatim, bahwa proses pemetaan kerawanan telah dimulai pada bulan Nopember 2019 lalu.
“Saya harap dengan berbekal IKP Pemilihan kepala daerah serentaktahun 2020, jajaran pengawas pemilu melakukan inovasi pencegahan. Sehingga apa saja yang telah teridentifikasi rawan tidak terjadi pada pelaksanaan pemilihan 2020 nanti,” harap Aang Kunaifi.
Sebagai informasi penting, sebagai bagian dari inovasi yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim adalah dengan melakukan MoU dengan berbagai pihak, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), dan juga optimalisasi pojok pengawasan hingga pembentukan Desa Anti Politik Uang. (tim)